Dumai (Inmas) - Kantor Urusan
Agama (KUA) di Kota Dumai bagian barat, yaitu KUA Kecamatan Dumai Barat,
berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal tersebut
disampaikan masing-masing petugas di KUA saat melaksanakan pencatatan nikah
sepasang pengantin di kantornya.
Subagiyo, S.Ag, seorang staf pada
KUA Dumai Barat, mengatakan bahwa kami selalu berupaya untuk memberikan
pelayanan yang prima kepada masyarakat yang melakukan pengurusan nikah,
termasuk bimbingan kepada para calon pengantin, pelayanan zakat wakaf,
penyuluhan keagamaan, dan sebagainya. Biaya administrasi nikah juga sesuai
dengan ketentuan yang berlaku pada PP 19/2015, yaitu nol rupiah untuk
pernikahan di kantor KUA, dan Rp 600 ribu bagi pernikahan yang dilangsungkan di
luar kantor atau di luar jam kerja, itu pun dibayarkan langsung melalui bank.
“Permintaan dari pemohon pernikahan terkadang bermacam-macam, kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, amanah, dan akuntabel,” terangnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/08/2019). (Arief)