0 menit baca 0 %

KUA di Dumai Barat Tetap Layani Akad Nikah, Boleh Dilaksanakan di Rumah

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Kementerian Agama ( Kemenag) Kota Dumai tetap akan melayani prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).Bahkan, prosesi akad nikah boleh dilakukan di rumah Calon Pengantin (Catin) meski tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19.Demikian disampaikan, Kepala Kantor Urusan Agama...

Dumai (Inmas) - Kementerian Agama ( Kemenag) Kota Dumai tetap akan melayani prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Bahkan, prosesi akad nikah boleh dilakukan di rumah Calon Pengantin (Catin) meski tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19.

Demikian disampaikan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai Barat, H. Muhammad Yunus, S.Ag, M.Sh melalui sambungan telepon, Jumat (27/03/2020).

Menurutnya, para Catin yang telah mendaftar di KUA jauh-jauh hari masih diperbolehkan untuk tetap melaksanakan proses akad nikah.

Namun, disampaikannya, ada beberapa prosedur yang harus dilaksanakan oleh para Catin tersebut.

"Jika Catin ingin melakukan proses akad nikah di luar KUA atau di rumah, harus dilaksanakan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat," ujarnya.

Selain itu, lanjut H. Muhammad Yunus, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah juga diperlukan untuk menghindari kerumunan.

Sedikitnya, tidak boleh melebihi 10 orang dalam prosesi akad nikah tersebut.

"Nanti juga, Catin dan anggota keluarga yang mengikuti proses harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker," ucapnya.

Adapun, para petugas, wali nikah dan Catin laki-laki harus menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Sementara, H. Muhammad Yunus menambahkan jika Catin memilih untuk melakukan prosesi akad nikahnya di KUA, prosedur yang harus diperhatikan tidak jauh berbeda.

Salah satunya, tidak boleh mengundang orang lebih dari 10 orang.

"Jadi bagi yang sudah daftar, harus tetap melaksanakan prosesi akad nikah, meski memang dikabarkan banyak yang menunda resepsinya. Nah untuk yang ingin mendaftar nikah ke KUA lebih baik ditunda hingga 31 Maret 2020 sesuai kondisi yang ada," kata H. Muhammad Yunus.

Terkait jumlah Catin yang telah mendaftar, H. Muhammad Yunus tidak dapat memastikan ada berapa Catin yang akan tetap melaksanakan prosesi akad nikah di tengah mewabahnya Covid-19.

Namun, dirinya memastikan Catin yang sudah mendaftar akan tetap melaksanakan akad sesuai tanggal yang telah ditentukan. (Arief)