Pekanbaru (Inmas), Masyarakat Kota Pekanbaru sebagian besar masih bingung
terkait dengan pelaksanaan shalat idul Fitri 1441 H/ 2020 M. Apakah dilaksanakan di masjid, di tanah
lapang atau di rumah. Khusus bagi masyarakat yang tinggal di Kecamatan Bukit Raya
tak perlu bingung, Mengapa ? Karena Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) Kec,
Bukit Raya, H. Syahriman, S.Ag, MH telah memasang Spanduk himbauan Shalat Idul
Fitri 1441 H. Selasa (19/05).
Spanduk himbauan shalat Idul Fitri tersebut terpasang dan terlihat jelas di
pagar Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Raya.
Harapan Ka. KUA dengan dipasangnya Spanduk tersebut dapat menjawab
kegalauan masyarakat Kota Pekanbaru, khususnya masyarakat yang berada di
wilayah kerjanya, dimana di harus idul fitri terjawab sudah.
Sesuai dengan dengan arahan Pemerintah Kota Pekanbaru, dimana Kota
Pekanbaru masih berada di Zona Merah Covid- 19, maka shalat di laksanakan di
rumah saja. Ungkap Syariman. (Idris).