0 menit baca 0 %

KUA Bengkalis Gelar Rapat Pembentukan Pengurus Dewan Kesejahteraan Masjid Tingkat Kecamatan

Ringkasan: Bengkalis (Kemenag) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis menggelar rapat pembentukan Pengurus Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) tingkat Kecamatan Bengkalis, Senin, (29/12/2025) pada pukul 09.30 WIB, bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Bengkalis.

Bengkalis (Kemenag) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis menggelar rapat pembentukan Pengurus Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) tingkat Kecamatan Bengkalis, Senin, (29/12/2025) pada pukul 09.30 WIB, bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Bengkalis. Kegiatan ini diikuti oleh 31 peserta yang terdiri dari unsur KUA, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat dari berbagai masjid di wilayah Kecamatan Bengkalis.

Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen KUA Kecamatan Bengkalis dalam memperkuat tata kelola masjid yang terstruktur, profesional, dan berkelanjutan. Pembentukan DKM tingkat kecamatan dipandang penting sebagai wadah koordinasi, komunikasi, dan sinergi antar pengurus masjid, sekaligus sebagai mitra strategis Kementerian Agama dalam pembinaan kehidupan keagamaan di masyarakat.

Kegiatan rapat dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Bengkalis. Dalam arahannya, Kepala KUA menyampaikan bahwa masjid memiliki peran yang sangat strategis, tidak hanya sebagai tempat pelaksanaan ibadah ritual, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat, pendidikan keagamaan, penguatan ukhuwah Islamiyah, serta pemberdayaan sosial kemasyarakatan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa keberadaan DKM tingkat kecamatan diharapkan mampu menjadi penghubung antara kebijakan dan program Kementerian Agama dengan pengelolaan masjid di tingkat desa dan kelurahan. Dengan adanya kepengurusan yang jelas dan terkoordinasi, program-program pembinaan masjid diharapkan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan merata.

Dalam forum rapat tersebut, peserta secara aktif menyampaikan pandangan dan masukan terkait mekanisme pembentukan kepengurusan, tugas dan fungsi DKM, serta harapan ke depan terhadap peran DKM dalam meningkatkan kualitas manajemen masjid. Seluruh peserta rapat sepakat bahwa pembentukan DKM tingkat kecamatan merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan masjid di era saat ini.

Sebagai hasil rapat, forum secara musyawarah mufakat memutuskan untuk membentuk tim formatur yang bertugas menyusun susunan kepengurusan Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) tingkat Kecamatan Bengkalis. Tim formatur yang ditetapkan terdiri dari Kepala KUA Kecamatan Bengkalis, Ustadz Ramlan, Ustadz Parhimpunan Rambe, dan Ustadz Riki Setiono.

Tim formatur selanjutnya diberikan mandat untuk menyusun struktur kepengurusan yang representatif dan proporsional, dengan mempertimbangkan unsur tokoh agama, pengurus masjid, serta potensi sumber daya yang ada di Kecamatan Bengkalis. Hasil kerja tim formatur nantinya akan dibahas dan ditetapkan dalam rapat lanjutan.

Melalui rapat pembentukan ini, KUA Kecamatan Bengkalis berharap terbentuknya DKM tingkat kecamatan yang mampu menjalankan fungsi pembinaan, koordinasi, dan pengembangan masjid secara optimal. DKM diharapkan menjadi motor penggerak dalam memakmurkan masjid serta memperkuat peran masjid sebagai pusat peradaban umat di tengah masyarakat. (Eg)