Bantan (Kemenag) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam urusan wakaf. Pada kesempatan tersebut, Solihin warga Kec. Bantan datang ke KUA Kec. Bantan untuk menanyakan dan mengurus syarat-syarat pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Senin, (03/11/2025) pada pukul 10.00 WIB bertempat: ruang kerja Kepala KUA Kecamatan Bantan.
Kepala KUA Kecamatan Bantan, Drs. H. Nasuha, menjelaskan bahwa wakaf merupakan ibadah yang bernilai amal jariyah, karena manfaatnya dapat dirasakan terus-menerus oleh masyarakat. Untuk itu, setiap wakaf perlu dibuatkan akta resmi agar memiliki kekuatan hukum dan tercatat secara sah di Kementerian Agama.
Adapun syarat-syarat wakaf antara lain 1. Adanya wakif (orang yang mewakafkan harta) 2. Adanya nadzir (pengelola atau penerima wakaf) 3. Adanya harta benda yang diwakafkan (baik tanah maupun benda bergerak yang memiliki nilai) 4. Adanya pernyataan ikrar wakaf di hadapan Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan 5. Dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah, seperti sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lainnya.
KUA Bantan senantiasa berkomitmen membantu warga dalam proses administrasi wakaf agar tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya bimbingan dan pelayanan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan wakaf secara resmi.