0 menit baca 0 %

KPPN Dumai gelar sosialisasi Langkah-Langkah Akhir TA 2018 di Kantor Kemenag Rohil

Ringkasan: Rokan Hilir (inmas)- Dalam rangka memberi informasi terbaru tentang petunjuk teknis pelaksanaan akhir tahun 2018, kepada seluruh satker dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Dumai dan untuk meningkatkan pemahaman satker terhadap proses pengeluaran anggaran dalam menghadap...

Rokan Hilir (inmas)- Dalam rangka memberi informasi terbaru tentang petunjuk teknis pelaksanaan akhir tahun 2018, kepada seluruh satker dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Dumai dan untuk meningkatkan pemahaman satker terhadap proses pengeluaran anggaran dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2018, KPPN Dumai melaksanakan sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2018 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendahaan nomor PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Akhir TA 2018 yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis 27 September 2018.

Mengawali kegiatan, pembacaan doa dan dilanjutkan sambutan Kepala Kantor Kemenag Rohil, H. Agustiar. Dalam sambutannya Kakan Kemenag mengucapkan selamat datang kepada pejabat KPPN Dumai di Kantor Kemenag Rohil dan berpesan kepada peserta sosialisasi agar mengikuti dengan seksama.

โ€œikuti kegiatan ini dengan sungguh sungguh, mengingat betapa disiplinnya saat ini pemerintah dalam mengontrol pengelolaan keuangan negara,โ€ tandasnya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh dia orang nara sumber dari KPPN Dumai, Andiko dan Irawan dan diikuti seluruh satker mitra kerja KPPN Dumai yang diwakili 2 orang Pengelola Keuangan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara Pengeluaran.

Pelaksanaan Anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus APBN. Setiap rupiah belanja negara harus mampu memberikan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akurat, dan akuntabel. Komitmen Ditjen Perbendaharaan dalam mengawal APBN dan membangun negeri diimplementasikan melalui inovasi dalam pelayanan dan pengelolaan APBN, perumusan kebijakan dan regulasi, pengembangan sistem teknologi informasi untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien dan akuntabel serta memberikan pelayanan prima kepada stakeholders dengan tetap menjunjung tinggi integritas.

Tren yang selama ini terjadi dalam pelaksanaan anggaran khususnya penyaluran dana APBN adalah kecenderungan penarikan dana APBN di akhir-akhir periode tahun anggaran, khususnya triwulan IV (bulan Oktober s.d. Desember 2018).

Hal tersebut disampaikan pejabat KPPN Dumai, Andiko dalam sambutannya. Lebih lanjut Andiko menjelaskan, untuk itulah diperlukan regulasi dan kebijakan dalam pengelolaan penyaluran dana APBN di akhir tahun anggaran. Ditjen Perbendaharaan di tahun 2018 ini menerbitkan Perdirjen nomor PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun 2018. Berkenaan dengan hal tersebut KPPN Dumai sebagai representasi Kementerian Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan di daerah, kiranya perlu menyampaikan isi, maksud, dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan Dirjen Perbendaharaan tersebut.

Sosialiasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang pedoman kepada para pengelola keuangan dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2018, antara lain terkait batas-batas waktu penyampaian data kontrak dan SPM.

"Diharapkan penarikan dana dan beban volume pengelolaan anggaran tidak menumpuk di satu waktu. Hal ini diharapkan dapat menjaga kualitas belanja di samping untuk menjaga pola penyerapan anggaran yang baik," ujarnya.

Sementara Irawan, dalam penyampaiannya mengatakan selamat datang kepada seluruh peserta dan apresiasi atas kerja sama serta sinergi yang sudah terjalin selama ini sebagai mitra kerja KPPN Dumai sehingga pelaksanaan tugas pengelolaan anggaran dapat berjalan lancar dan melampui ekspektasi.

Ia melanjutkan, untuk itu Satker perlu menjalin koordinasi yang baik dengan rekanan penyedia barang dan jasa agar penyelesaian pekerjaan serta kelengkapan dokumen dapat dipenuhi tepat waktu.

Selanjutnya acara pemaparan materi pedoman tentang penerimaan negara, pengeluaran negara, serta pelaporan dan pertanggungjawaban oleh masing-masing narasumber. (Nsh)