Siak (Humas) – Kementerian Keuangan telah menerbitkan petunjuk pelaksanaan sensus Barang Milik Negara (BMN) sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2007 tentang Penatausahaan BMN. Setiap unit penatausahaan di Kementerian/Lembaga wajib melaksanakan sensus BMN dengan tujuan agar semua BMN Kementerian/Lembaga dapat terdata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMN.
Dalam rangka untuk menertibkan administrasi pengelolaan BMN di Kantor Kementerian Agama yang berada diwilayah Provinsi Riau, Koordinator Wilayah BMN Uyun Fitri Andila, S.Sos dan rombongan melakukan pembinaan Inventarisasi BMN di Kantor Kemenag Kabupaten Siak.
Adapun yang hadir adalah petugas/pengelola BMN masing-masing satker di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Siak, MAN Siak, MTs Siak, MTs Sungai Apit dan MIN Sungai Apit.
Irwanto, salah seorang peserta dari MIN Sungai Apit ketika diminta pendapatnya setelah selesai mengikuti Inventarisasi BMN mengatakan “ Kegiatan ini sangat bermanfaat karena kami jadi paham menjalankan aplikasi ini dengan baik dan dapat menertibkan adminitrasi BMN serta mudah dalam melakukan penghapusan BMN”. Tandasnya.(gn)