Riau (Inmas) – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI menggelar Acara Konsultasi sistem pendaftaran haji khusus, pendaftaran dan pindah PIHK. Acara dibuka oleh Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus M Arfi Hatim tersebut berlangsung selama tiga hari 9 s.d 11 Desember 2018. Diikuti oleh Seluruh Kabid PHU dan Kasi Pembinaan Haji dan Umroh 34 propinsi. Tak terkecuali Kasi Pembinaan Haji Abdul Wahid dari Kemenag Riau turut menghadiri kegiatan tersebut.
“ Sistem pendaftaran Haji Khusus akan dilakukan perubahan, yang selama ini semua proses dilakukan pihak travel tanpa campur tangan dari Kemenag.Maka kedepan pendaftaran harus dilakukan oleh jemaah sendiri, setelah mendapatkan travel, mendaftar kebank, melapor ke bidang PHU kanwil Kemenag untuk segera dikeluarkan SPPH dan nomor porsinya, ucap Arfi mengawali arahannya di Aston Imperial Bekasi Hotel dan Convention Center.
Kedua, Arfi Hatim menekankan proses pembatalan harus dilakukan oleh jemaah melalui bidang PHU. Ketiga, Jemaah yg akan Pindah PIHK akan diperketat hanya dengan alasan PIHK tempat lokasi mendaftar tutup. PMA no 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan umrah harus diterapkan di masing masing Kanwil Kemenag, sebut Arfi menyebut poin ke empat.
Kelima, Ia mengusulkan struktur baru untuk Kasi Bina Umroh dan Haji Khusus di Bidang PHU Kanwil secara berkesinambungan.
Lebih jauh, Arfi Hatim mengatakan pentingnya peningkatan pengawasan dalam proses penyelenggaraan Haji dan Umrah. Ia mengajak pihak terkait dan pihak berwenang melakukan pengawasan di Bandara saat jemaah haji umroh berangkat.
Begitu pula untuk pengeluaran izin cabang travel umroh mesti sesuai Kepdirjen PHU nomor 338 tahun 2018, tegasnya. Dihadapan seluruh peserta Arfi Jatim memaparkan sejumlah kesepakatan guna menyempurnakan pelaksanaan Haji Khusus bagi jamaah.
“Seluruh travel umroh harus memiliki SERTIFIKASI BIRO PERJALANAN WISATA (BPW) paling lambat Maret 2019 mendatang, ujar Dia. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut maka izinnya akan dicabut”, ujar Dia lagi.(Vera/aw)