Kuansing (Kemenag), Inuman – 11 November 2025. Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Inuman, Satriadi Notra, memberikan penjelasan dan solusi kepada masyarakat yang datang melakukan konsultasi keagamaan terkait pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.
Dalam kesempatan tersebut, dua orang masyarakat datang langsung ke kantor KUA Kecamatan Inuman untuk berkonsultasi. Mereka disambut dengan hangat oleh Bapak Satriadi Notra, yang dengan sabar melayani dan menjawab berbagai pertanyaan seputar pernikahan di bawah tangan.
Satriadi menjelaskan bahwa nikah tidak tercatat atau nikah di bawah tangan dapat menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari, baik dari segi hukum maupun sosial. Ia mengimbau agar masyarakat segera melakukan nikah tercatat secara resmi melalui KUA, agar status hukum bagi kedua pasangan serta anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut menjadi kuat dan jelas.
“Nikah di bawah tangan banyak menimbulkan masalah di kemudian hari. Maka bersegeralah melakukan nikah tercatat, agar status hukum bagi kedua pasangan dan juga anak nantinya menjadi kuat dan jelas,” ujar Satriadi.
Kegiatan konsultasi ini menjadi salah satu bentuk pelayanan KUA Kecamatan Inuman dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat, guna meningkatkan kesadaran pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.