Pelalawan (Humas)- kementerian agama kabupaten pelalawan yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat mempunyai tanggungjawab dalam hal mengurusi kehidupan umat beragama khususnya di kab pelalawan. Negeri yang dikenal dengan julukan tuah negeri seiya sekata ini terdiri dari masyarakat majemuk dan heterogen yang beraneka ragam suku, bangsa, ras dan agama.
Oleh karena keragaman suku dan agama ini bisa menimbulkan masalah dan persolan yang berkenaan dengan kerukunan umat beragama. seperti contoh perizinan pendirian rumah ibadah. Hal ini diungkapkan oleh Kakankemenag Pelalawan Drs H Zulkifli dalam rapat kordinasi lintas agama Kamis, (28/11) yang dihadiri 30 orang tokoh-tokoh agama yaitu islam, kristen, hindu dan budha.
Acara yang digelar di hotel Fanbinari Pangkalan Kerinci ini bertujuan menyatukan persepsi dalam mengedepankan dialog antar sesama tokoh-tokoh agama yang ada diharapkan nantinya tercipta suasana kebersamaan dan keakraban sehingga terjalin hubungan yang baik dan harmonis antar tokoh-tokoh agama.
“Masalah agama merupakan masalah yang sensitif dan rentan sekali terciptanya konflik yang berujung pada pertumpahan darah, diharapkan dengan adanya pertemuan ini tokoh-tokoh agama yang diundang sekarang dapat menjalin hubungan yang harmonis dan selalu melakukan dialog bersama dalam memecahkan permasalahan yang ada”, ungkapnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan akan ada gagasan satu pertemuan antara pemerintah daerah, kementerian agama dan FKUB dalam waktu dekat ini guna membicarakan tentang isu-isu yang berkembang dalam kehidupam umat beragama.
“Kita akan mengusulkan kepada pemda Pelalawan agar memfasilitasi dialog yang lebih harmonis dan akrab supaya terjalin keakraban yang berujung pada kerukunan antar umat”, tambahnya.
Senada dengan hal itu, Kasubag Tata Usaha Drs H Syahrul Mauludi MA juga menyampaikan bahwa dalam hal menciptakan kerukunan umat beragama pemerintah sudah berupaya penuh dalam membantu terciptanya kerukunan dalam kehidupan umat beragama ini seperti mengadakan dialog pemuda lintas agama, membentuk suatu wadah dalam bentuk forum kerukunan umat beragama (FKUB) guna memfasilitasi pemecahan masalah yang ada serta memberikan bantuan operasional kepada forum tersebut. (end)