Komisi II DPRD Kampar Bahas Kerukunan Umat Beragama dengan FKUB Riau
Ringkasan:
Pekanbaru (Humas)- Sebanyak lima orang anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Komisi II yakni Muhammad Anshar (pimpinan), Ali Sabirin, Sunardi, Sujarwa, dan Ramadhan, Rabu pagi (9/2) berkunjung ke FKUB Provinsi Riau. Rombongan diterima oleh Ketua FKUB Provinsi Riau DR.
Pekanbaru (Humas)- Sebanyak lima orang anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Komisi II yakni Muhammad Anshar (pimpinan), Ali Sabirin, Sunardi, Sujarwa, dan Ramadhan, Rabu pagi (9/2) berkunjung ke FKUB Provinsi Riau. Rombongan diterima oleh Ketua FKUB Provinsi Riau DR. H. Abd Razak MM didampingi oleh Wakil Ketua, Sekretaris, dan para anggota.
Maksud kunjungan dan sekaligus pertemuan dengan FKUB adalah mengetahui keadaan kerukunan umat beragama di Provinsi Riau dan keberadaan FKUB Riau selama ini. Disamping itu mendapatkan informasi sehubungan dengan kasus-kasus konflik dan kekerasan bernuansa agama akhir-akhir ini, serta sejauh mana Sosialisasi Peraturan Bersama Dua Menteri atau SKB 2 Menteri (Menag dan Mendagri) tahun 2006 tentang FKUB dan Surat Edaran Bersama tahun 2008 tentang Ahmadiyah di Provinsi Riau.
"Kunjungan Komisi II DPRD Kampar ini bertujuan untuk mendalami dan mencermati sosialisasi SKB 2 Menteri tentang FKUB dan Surat Edaran Bersama tentang Ahmadiyah yang selama ini kelihatannya belum dipahami secara menyeluruh dan seksama baik oleh tokoh agama maupun masyarakat. Oleh karena itu kunjungan ini sangat penting dalam momentum meningkatnya kekerasaan bernuansa agama akhir-akhir ini. Banyak hal-hal penting terungkap dalam pertemuan ini", jelas Abdul Razak.
Dari hasil pertemuan antara FKUB dan Komisi II DPRD Kampar diperoleh beberapa kesimpulan, antara lain: 1. Upaya terwujudnya KUB adalah merupakan tanggungjawab bersama di bawah koordinasi Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat provinsi, Bupati dan Wakil Bupati di tingkat kabupaten/kota. 2. Diharapkan anggota komisi II DPRD Kampar memberikan dukungan penganggaran pembinaaan KUB. 3. Supaya masing-masing pihak benar-benar memahami kandungan SKB 2 Menteri. 4. Agar terus menjalin komunikasi dan dialog antar umat beragama, tokoh agama, dan masyarakat. (as).