0 menit baca 0 %

Ketua MUI Pelelawan: Follow Up MoU, Intensifkan Sosialisasi Cegah Karhutla

Ringkasan: Riau (Inmas) Dalam fatwa MUI No 30 Tahun 2016 tentang Hukum pembakaran dan lahan serta pengendaliannya sudah jelas dituangkan dalam Alquran  Surat Albaqarah :60 dan Ar- rum 41. Hal ini disampaikan Ketua MUI Pelelawan H iswadi M Yazid Lc di Hotel Unigraha dalam acara Mou Komitmen bersama PT RAPP den...

Riau (Inmas) – Dalam fatwa MUI No 30 Tahun 2016 tentang Hukum pembakaran dan lahan serta pengendaliannya sudah jelas dituangkan dalam Alquran  Surat Albaqarah :60 dan Ar- rum 41. Hal ini disampaikan Ketua MUI Pelelawan H iswadi M Yazid Lc di Hotel Unigraha dalam acara Mou Komitmen bersama PT RAPP dengan Pemuka Agama pada Kamis sore (29/09).

Salah satu isi fatwa MUI itu tersebut “Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan dan lahan yang berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tak dapat dipisahkan”.

Dengan demikian ketentuan hukumnya adalah melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lainnya hukumnya haram, ujar Iswadi.

Ia mengupas tentang dampak kerusakan yang terjadi di bumi seperti yang tertuang dalam surat Arrum ayat  41 “Telah nampak kerusakan di darat dan dilaut, disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian akibat dari perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar”.  “ Makan dan minumlah dari rizqi yang diberikan Allah dan janganlah kamu berkeliaran dimuka bumi dengan membuat kerusakan” (Al-baqarah ; 60).

Dikatakannya persoalan tumbuh tumbuhan ini mendapat perhatian serius di dalam islam, karena tidak hanya akan berdampak besar bagi lingkungan namun juga pada aspek ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Begitu pula “Siapa yang melakukan suatu kezhaliman dibumi ini, walaupun panjangnya satu jengkal tanah saja, maka akan dikalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi”, terangnya menyebut salah satu hadist Rasulullah.

Iswadi menuturkan penetapan fatwa itu telah melalui proses kajian, menjaring masukan dan berlandaskan ajaran agama. Oleh karenanya fatwa ini lanjutnya, mengharamkan perbuatan pembakaran yang menimbulkan kemudharatan, termasuk perbuatan menfasilitasi, membiarkan dan mengambil keuntungan atasnya.

“Mirisnya dibeberapa tempat sebagian orang sengaja membakar hutan itu untuk dijadikan lahan bisnis yang menggiurkan”, sebutnya mencontohkan.

Terkait pemanfaatan hutan dan lahan, MUI menjabarkan kategori pengolahannya sebagai sesuatu yang haram jika tidak memenuhi persyaratan seperti yang tertuang dalam fatwa MUI jelasnya. Lebih dari itu ia berharap dengan adanya hukum moral ini, dapat merubah pola prilaku masyarakat yang melakukan kerusakan.

Terakhir ia menyatakan sepakat dan mendukung sepenuhnya atas program yang digagas oleh PT RAPP dalam upaya pencegahan terjadinya karhutla. “acara yang diluncurkan RAPP ini luar biasa, apalagi ini melibatkan enam tokoh agama  dan lima FKUB Kabupaten Meranti, Siak, Kampar, Kuansing dan Pelelawan”, ujarnya. Artinya fatwa MUI tersebut sudah dijalankan oleh pihak RAPP. Ia meminta agar RAPP juga melakukan follow up atas Mou yang telah disepakati ke pemerintah daerah-daerah masing masing.(vera/faj)