Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Operasional (BOP) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2020, maka diperlukan suatu pedoman maupun penanggungjawab terhadap pengelolaan BOP sebagaimana tersebut di atas.
Terkait dengan hal tersebut, pada hari Senin 23 Maret 2020 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu bertindak sebagai PIHAK PERTAMA yang diwakili Ari Fermadi, S.E (sisi kiri pada gambar) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu dan H. Lasmi Ismail, BA, selaku Ketua FKUB Kab. Inhu bertindak sebagai PIHAK KEDUA menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Bantuan Operasional FKUB Kab. Inhu dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Penggunaan Dana BOP FKUB Kab. Inhu Tahun Anggaran 2020.
Dilaksanakannya penandatanganan SPK & SPTJM Penggunaan Dana BOP FKUB Kab. Inhu Tahun Anggaran 2020 agar penggunaan maupun pemanfaatannya sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) yang telah disepakati oleh PIHAK PERTAMA, serta Ketua FKUB Kab. Inhu selau PIHAK KEDUA, Bertanggung Jawab Penuh Atas Penggunaan Dana Bantuan Operasional FKUB Kab. Inhu Tahun Anggaran 2020 tersebut, ujar Ari Fermadi, S.E.(tulang)
KETUA FKUB TANDATANGANI SPK BOP & SPTJM DENGAN KANKEMENAG INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Operasional (BOP) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2020, maka diperlukan suatu pedoman maupun penangg...