Kampar (Inmas) – Ketua Dewan Da’wah Islamiyah
Indonesia (DDII) Kabupaten Kampar Ustadz Samsul Bahri SAg MPd, didampingi Ketua
II Gustika Rahman SPdI, merasa bangga dan bahagia bisa menghadiri dan meninjau
langsung Pusat Terapi dan Rehabilitasi NAPZA Rumah Sarasehan, hari Ahad kemaren
(16/02/2020), di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu. Kedatangan Ketua DDII
Kab. Kampar dan pengurus ini disambut langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kampar
Muhammad Ansar SAg.
Ustadz Samsul mengatakan, kita merasa
bersyukur karena pada hari ini kita bersama pengurus yang berjumlah 19 orang,
difasilitasi dan disambut oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kampar. Mulai dari transportasi,
konsumsi bahkan diberikan ilmu tentang dampak dari penyalahgunaan barang haram
(Narkoba).
Kita di Dewan Da’wah ini telah merumuskan
tiga pilar Da’wah. Tiga pilar da’wah tersebut adalah Masjid, Pondok Pesantren,
dan Kampus. Ketiga Pilar inilah yang menjadi tema pada Rapat Koordinasi
Nasional (Rakornas) pada bulan januari kemaren di Yogyakarta.
Oleh karena itu, dalam memberikan pencerahan
kepada masyarakat, terutama dampak dari Narkoba ini, DDII Kab. Kampar siap menjadi
garda terdepan dalam menangani persoalan Narkoba dalam kacamata Agama Islam.
Karena kita yakin, dengan keimanan yang kuat dan dibarengi lingkungan yang
sehat, Insya Allah Permasalahan Narkoba ini bisa kita atasi.
Apalagi saat ini di Kab. Kampar sudah berdiri
 Pusat Terapi dan Rehabilitasi NAPZA
Rumah Sarasehan ini, tentunya ini bisa menjadi acuan buat kita dalam mengobati
anak-anak atau generasi muda kita yang sudah terlanjur atau kecanduan mengkonsumsi
Narkoba. Mudah-mudahan Allah Swt, membalas niat baik kita dalam menyelamatkan
generasi muda kita yang telah jauh dari ajaran-ajaran Agama Kita, ucap Ustadz
Samsul.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kab. Kampar
Muhammad Ansar SAg dalam kesempatan tersebut mengatakan, salah satu bukti nyata
keseriusan DPRD periode 2014-2019 dalam hal narkoba yakni dengan di buatnya
Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2018 tentang pencegahan dan penanggulangan
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Perda ini adalah murni berasal dari inisiatif
DPRD. Perda ini lebih kepada pencegahan dan pananggulangan bukan pemberantasan.
Spirit perda ini adalah bagaimana semua stokholder yang ada, mampu bersinergi
dalam hal narkoba ini, karena para pemakai narkoba ini termasuk kedalam
kategori penyakit, dalam ilmu adiksi disebut sebagai penyakit otak kronis
kambuhan, yang penanganan berkelanjutan.
Oleh karena itu, dengan telah didirikannya pusat
Therapy dan Rehabilitasi Napza/ Narkoba, Rumah Sarasehan dibawah naungan
Yayasan Sarsehan Poundation di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu ini,
hendaknya dapat menjadi solusi bagi anak negeri yang sudah jauh dari Ridho
ilahi. Sehingga mereka bisa kembali ke jalan yang benar, yakni jalan
shirothol Mustaqim. Aamiin,” tegas Ansar.
Dalam pertemuan tersebut, Pengurus DDII Kab.
Kampar diberikan pemahaman tentang Penyalahgunaan Zat (Narkoba), Karakteristik
dan Konsekuensinya oleh Narasumber yang ahli dan Profesional dibidangnya, yakni
Bapak Bobby Erwin, ICAP 1. Beliau mengatakan, dari hasil survey BNN dan UI
tahun 2017, di 34 Provinsi, jumlah penyalahgunaan Narkoba di Indonesia sebanyak
3,3 juta jiwa. Dari 3,3 juta jiwa ini, yang coba pakai sebanyak 61%, teratur
pakai sebanyak 29%, pecandu non suntik 8%, dan pecandu suntik 1%.
Adiksi atau Kecanduan adalah kondisi yang
membuat seseorang kehilangan kendali atas apa yang dilakukan atau dikosumsinya.
Adiksi ini merupakan penyakit yang menyerang fungsi otak, bersifat kronis dan
memiliki resiko Kambuh yang tinggi, khas ditandai dengan pencarian dan
penggunaan kompulsif, meskipun mengetahui memiliki konsekuensi yang
membahayakan. Untuk itu kita perlu menangani penyakit ini dengan serius. Kerana
kecanduan itu proses rumit yang melibatkan Biologis, Psikologis, Sosiologis dan
Spiritual, pungkas Boby. (Ags/Usm/Mjs)