Siak (Inmas) – Wakil Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si selaku Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak didampingi Kakan Kemenag Kabupaten Siak Drs. H. Muharom bersama pengurus BWI Siak melakukan audiensi kepada kakanwil Kemenag Provinsi Riau Rabu (08/03/17). Kedatangan Ketua BWI Siak beserta rombongan diterima langsung oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Riau Drs H Ahmad Supardi MA, Kabid Penaiszawa HM Saman S Sos M SI, dan Kasi Pemberdayaan Wakaf Dedi Syahrul S Kom M SI di ruang kerja Kakanwil Kemenag Riau.
Alfedri selaku Ketua BWI Siak menjelaskan maksud dari kunjungannya,"tujuan saya ke sini sebagai ketua BWI Perwakilan Kabupaten Siak ingin share masalah wakaf, dalam rangka menertibkan administrasi tanah wakaf yang ada di Kabupaten Siak yang potensinya cukup banyak, tapi baru terdata sekitar 600 lebih," tuturnya. Berdasarkan hasil pendataan, bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau masih banyak tanah wakaf yang belum terdata dan belum memiliki sertifikat, jumlahnya mencapai ribuan lokasi. Untuk itu, selain menggandeng BPN, BWI Kabupaten Siak juga ingin bersama Kementerian Agama untuk menertibkan dan menyertifikasi tanah wakaf yang masih banyak dan cukup potensial untuk dikembangkan di Siak.
Gayung bersambut, menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA, sangat mengapresiasi dengan baik niat dari BWI Kabupaten Siak tersebut, karena Kemenag Provinsi Riau juga tengah menjajaki kerjasama dengan berbagai pihak untuk melakukan pendataan tanah wakaf di Riau, termasuk di Kabupaten Siak, "Ini akan kita tindaklanjuti, nanti mungkin kita akan membuat MoU juga dengan Pemda Siak untuk melakukan pendataan tanah wakaf di Siak. Jika memungkinkan, Insya’allah kita akan datangkan langsung Direktur Zakat Wakaf Kemenag RI yang juga mantan Kakanwil Kemenag Riau Drs Tarmizi MA untuk menindaklanjuti permasalahan tanah wakaf di Riau," ujarnya.
Di era sekarang, wakaf tidak selalu dalam bentuk tanah. Wakaf bisa berupa benda bergerak seperti kendaraan, benda tidak bergerak seperti tanah ataupun bangunan dan wakaf dalam bentuk uang. Terkait wakaf dalam bentuk uang memang belum dikenal pada zaman Rasulullah SAW. Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai gagasan untuk mengimplementasikan ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam. Dasar hukum wakaf uang juga diperkuat lagi dengan adanya UU No 41 tahun 2014, PP no 42 tahun 2006, fatwa BWI pusat tahun 2009. (Hadi)