Siak (Inmas) – Sebagai pemateri kedua, setelah sebelumnya diisi oleh Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom menyampaikan materi tentang “Program Kementerian Agama Dibidang Pemberdayaan Kelembagaan Zakat di Tingkat Daerah”, Ketua Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak, H. Abdul Rasyid Suharto, M.Ed menyampaikan pula materi tentang “Pentingnya Pembentukan UPZ Masjid Kampung: Implementasi UU RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat”.
Dihadapan 42 orang peserta yang merupakan pengurus Masjid di kecamtan se-Kabupaten Siak tersebut, H. Abdul Rasyid pertama menyampaikan tentang Pentingnya Pembentukan UPZ Masjid. Dijelaskan oleh Abdul Rasyid, Masjid adalah lembaga ibadah dan sosial yang berfungsi mendekatkan diri kepada Allah dan mengembangkan sosial kemasyarakatan. Masjid adalah bangunan pertama yang didirikan Nabi Muhammad ketika hijrah ke Madinah. Masjid menjadi tempat berkumpul semua lapisan masyarakat lintas sektoral tanpa melihat simbol dan identitas sektarian dan primordial. Masjid menjadi rumah Allah yang diperuntukkan bagi seluruh umat Islam secara terbuka. Selama ini, kebanyakan program dan kegiatan masjid masih berkisar pada hal-hal yang sifatnya ritualistik, dan belum banyak mengembangkan pada aspek ekonomi. Oleh sebab itu, ide pendirian UPZ berbasis masjid adalah ide brilian yang harus didukung oleh seluruh pengurus masjid yang ada di Kabupaten Siak.
Sedangkan mengenai Implementasi UU RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Abdul Rasyid memaparkan, demi tercapainya pengelolaan zakat agar berjalan maksimal, maka diperlukan pengawasan atas organisasi pengelolaan zakat. Maka dari itu disusunlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang menempatkan BAZNAS sebagai regulator teknis dan pengawas bagi seluruh Lembaga Amil Zakat di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 ini, maka segala bentuk kegiatan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat haruslah dilaporkan kepada BAZNAS secara berkala.
Oleh sebab itu, dengan adanya UU yang baru, yaitu UU No 23 Tahun 2011, maka BAZNAS Pusat memiliki peluang untuk melakukan intervensi dan menstandarisasikan pengelolaan zakat pada level masjid, dengan BAZNAS kabupaten dan kota sebagai operator lapangannya. Standarisasi yang dimaksud antara lain mencakup aspek penghimpunan, penyediaan BSZ (Bukti Setor Zakat) bagi para muzakki, pencatatan dan akuntansi keuangan, hak amil, penyaluran zakat secara produktif dan konsumtif, serta kaidah pelaporan yang memenuhi unsur transparansi dan akuntabilitas. Dengan adanya upaya standarisasi ini, diharapkan akan tercipta pengelolaan zakat berbasis masjid yang lebih efektif dan efisien. (Hd)