Pekanbaru (Inmas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru telah menetapkan keseragaman Qimat Zakat Fitrah dalam Kota Pekanbaru, hal ini seperti yang dituangkan di dalam surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Nomor B-1206/Kk.04.4/02/BA.01/06/2016 tentang Qimat Zakat Fitrah Tahun 1437 H yang ditujukan kepada Kepala KUA se Kecamatan Kota Pekanbaru, Pengurus Masjid/ Mushola dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kota Pekanbaru.
Dalam hal ini di kontrol oleh Penyelenggara Syariah oleh Ibu Haryati, SE.,M.Sy.Ak beserta stafnya melaksanakan koordinasi dengan KUA, Pengurus Masjid/ Mushola dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kota Pekanbaru. Adapun beberapa kebijakan yang diambil ialah sebagai berikut : 1. Zakat Fitrah dilaksanakan menurut ketentuan Hukum Fiqih, yaitu satu (1) Sha’in (Gandum) makanan yang mengenyangkan. a. Satu (1) Sha’an = 10 kaleng susu cap nona b. Apabila diukur dengan timbangan = 2.5 Kg c. Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras dipasar waktu zakat fitrah ditentukan.
Sebagai patokan harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru pada minggu pertama bulan Ramadhan (Sumber : Disperindag Kota Pekanbaru) adalah sebagai berikut : NO JENIS BERAS HARGA/Kg SATUAN JUMLAH ZAKAT FITRAH 1. Bulog Rp. 7.900,- 2.5 Kg Rp. 19.750,- 2. Belida Rp. 11.500,- 2.5 Kg Rp. 28.750,- 3. Topi Koki Rp. 11.500,- 2.5 Kg Rp. 28.750,- 4. Mudik/Solok/ Rp. 13.000,- 2.5 Kg Rp. 32.500,- Anak Daro 5. Mundam Rp. 13.000,- 2.5 Kg Rp. 32.500,- 6. Ramos Rp. 13.500 2.5 Kg Rp. 33.750,- 7. Pandan Wangi Rp. 13.500 2.5 Kg Rp. 33.750,- 2. Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah tersebut dilaksanakan oleh Masjid/Mushalla atau UPZ (Unit Pengumpul Zakat) atau tempat lainnya.
Sedangkan Zakat Mall / harta melalui BAZNAS/UPZ/atau melalui LAZ yang resmi sesuai dengan pasal 38 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 3. Laporan Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah, Infaq dan Shadaqah dilaporkan selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan shalat ’id tahun 1437 H melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan mengisi blangko sebagaimana terlampir. 4. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan agar dapat mengkoordinir pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah, Infaq dan shadaqah dan melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Cq. Unit Penyelenggara Syari’ah selambat-lambatnya tanggal 28 Juli 2016 M