Riau (Inmas)- Wakil
Ketua II Baznas Riau, Bidang Pengelolaan Pengumpulan Zakat, Dr. H. Azwar Azis, SH,
M.Si menyebutkan, masih kurangnya respon dari pimpinan instansi baik dari
pemerintahan maupun swasta dalam mengajak pegawainya untuk melakukan pebayaran
zakat. Sehingga potensinya yang seharusnya cukup besar, ternyata tidak
tergarap dengan optimal.
“Baznas inikan
sasaran utamanya adalah ASN yang ada di lingkungan provinsi Riau. Begitu
juga dari instansi-instansi daerah, organisasi profesi seperti notaris, REI dan
lainnya. Saat dilakukan sosialisasi ke lapangan, yang menghadiri itu hanya
pegawai bawah. Pimpinan jarang menghadiri kegiatan dengan mengutus
bawahannya atau pegawai biasa. Sementara pimpinan inilah yang seharusnya
diharapkan mengambil keputusan dan kebijakan agar pegawai bayar zakat ke
Baznas,” sebutnya.
Disampaikan
juga, ASN banyak beralasan kalau gaji yang mereka terima sudah habis membayar
pinjaman atau bayar berbagai kredit. Hal ini tidak mungkin, karena gaji
yang diterima pegawai itu ada tiga pokok, gaji pokok, tunjangan jabatan dan
tunjangan lainnya. Ini harus dihitung semua wakau penerimaannya tidak
bersamaan. Katakan gaji pokok habis, tapi masih ada gaji yang lain yang
bisa dibayarkan.
Menurutnya
juga, nampaknya memang perlu peran dan kemauan dari pimpinan instansi tersebut
dalam menggerakkan agar pegawainya mau bayar zakat ke Baznas, dengan
mengeluarkan sebuah intruksi atau kebijakan kepada pegawai pasti akan
jalan.
“Maunya kita
memang tidak ada paksaan hanya dilakukan dengan iklas. Karena hal ini
sudah merupakan rujun Islam sama halnya dengan sholat dan puasa,” sebutnya juga sembari mengatakan kenapa
harus dipaksa-paksa.
Sementara saat
dikonfirmasi berkemungkinan para ASN sudah bayar zakat di tempat tinggalnya,
Dr. H. Azwar Azis, SH, M.Si dengan lantang mrnyebutkan tidak ada alasan
demikian. Karena Baz sudah merupakan kembaga resmi dari pemerintah yang
pada zaman nabi disebut Baitul Mal. Undang-Undang juga sudah mengatur harus ke
Baznas tudak dibenarkan orang per orang. “Karena kalau orang per orang
itu bisa terjadi Ria, Penggunaan belum tentu tepat dan pemanfaatan tidak
tampak,” tambahnya.
Kendala lain
yang disampaikan adakah, berbagai instansi pusat yang ada di daerah belum juga
menghimpun dana zakatnya ke Baznas seperti Polda, Kejari, Korem dan yang
lain. Padahal sudah dilakukan penyuratan berkali-kali. Sementara kalau
ubtuk dibtingkat Nasional hal ini sudah dilakukan seperti oleh Kapolri dan
lainnya. “Kita berharap
ke depan hal ini juga sudah terealisasi dengan baik,” katanya juga berharap.
Masalah lain,
UPZ yang dimiliki di unit kerja yang ada baik di pemerintahan maupun swasta
belum optimal dibentuk. Belum semua OPD yang ada miliki UPZ nya.
Saat ini baru ada 48 unit UPZ, bahkan kondisinya juga ada yang tidak jalan atau
tidak melakukan kegiatan pengumpulan. “Potensi sangat besar di OPD, tapi hanya ada Rp500 jita per
bulan yang didapat. Seharusnya kaksu optimal pengumpukan bisa capai Rp24
miliar per bulan atau Rp1,5 triliun per tahun,” sebutnya lagi.
Untuk itu
menurut Kakanwil Kemenag Riau ini, akan dilakukan upaya lagi dalam mengunjungi
instsnsi atau unit kerja yang ada dalam bersosialisasi, mengajak dan menghimbau
untuk bezakat di Baznas, lembagacredmi dari pemerintah. Termasuk di
masjid-masjid dan Mushalla harus ada UPZ. Apalagi tiap tahun melakukan
penghimpunan dan pendistribusian zakat masyarakat. “Dalan Undang-Undang sudah jelas, barang
siapa melakukan pengumpulan zakat bukan dari kembaga resmi yang ditunjuk
pemerintah, akan dipidana dan didenda,” pungkasnya. (ist/mus)