Kuansing ( inmas ) Ditengah kesibukan bangsa dan masyarakat menghadapi serangan Corona Virus Desease 2019 atau yang lebih dikenal dengan Covid 19. Selasa pagi 24 Maret 2020 yang lalu FKUB Kuantan Singingi bersama Polres Kuansing, Camat Kuantan Tengah, Lurah Sungai Jering dan Pak RT di Lingkungan II Sei Jering tetap bisa menyempatkan diri untuk menjaga kerukunan umat. Kali ini mereka turun meninjau pembangunan sebuah Rumah Ibadah Ilegal (Gereja) tanpa izin yang telah membuat heboh masyarakat di lingkungan II Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan.Â
Pembangunan ini sudah beberapa kali dipermasalahkan oleh masyarakat setempat karena dibangun dilingkungan mayoritas muslim dan tidak memiliki izin.
"Iya, pembangunan gereja ini sudah beberapa kali ditantang masyarakat setempat, bahkan kasusnya sudah bertahun-tahun dan sudah pernah dibahas ditingkat Forkompinda Kab. Kuantan Singingi karena tidak memiliki izin, ujar Ketua FKUB Kuantan Singingi Bakhtiar Shaleh.
Lebih lanjut menurut Bakhtiar, sudah beberapa kali juga panitia pembangunannya dipanggil oleh Pemerintah Daerah supaya menghentikan kegiatannya, tapi kita lihat mereka jalan turus, seperti tidak menghiraukan aturan yang ada, kalau dalam bahasa Taluknya "mereka tongkar". Kita kecewa dengan tokoh agamanya yang tidak sensitif dengan isu kerukunan ini, seharusnya kitalah yang memberi contoh kepada masyarakat untuk ta'at aturan, bukankah Kerukunan Umat ini adalah modal dasar pembangunan bangsa, selaku tokoh kita tidak boleh lupa tentang itu".
Kedatangan FKUB, Polres, Camat, Lurah dan Tokoh Masyarakat kali ini berencana menemui panitianya, namun setelah sampai dilokasi ternyata tidak ada satupun yang mau dijumpai. Informasi yang didapat para panitia semuanya tidak berada ditempat, dikarenakan adanya salah satu jamaatnya yang meninggal dunia.
Kepada Inmas Bakhtiar dan seluruh unsur yang hadir pada saat itu berharap agar kayu yang sudah terpasang untuk kelanjutan pembangunanya dibongkar lagi sampai keluarnya izin dari pihak yang berwenang. ( Btr )