0 menit baca 0 %

Kepres No 6/ 2020 Tentang Biaya Perjalanan Haji Tahun 2020

Ringkasan: Pekanbaru (inmas), Keingin tahuan Jama ah Calon Haji (JCH) tentang berapa Ongkos Naik Haji Tahun ini terjawab sudah. Hal ini setelah Pemerintah mengeluarkan Kepres Nomor 6 Tahun 2010 tentagn Biaya Perjalanan Hajit Tahun 1441 H/ 2020 M. Jum at. (20/03)Dari Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2020 terseb...


Pekanbaru (inmas), Keingin tahuan Jama’ah Calon Haji (JCH) tentang berapa Ongkos Naik Haji Tahun ini terjawab sudah. Hal ini setelah Pemerintah mengeluarkan Kepres Nomor 6 Tahun 2010 tentagn Biaya Perjalanan Hajit Tahun 1441 H/ 2020 M. Jum’at. (20/03)

Dari Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2020 tersebut dapat diketahui berapa uang yang harus disetor oleh jema’ah calon haji yang akan berangkat tahun ini. Masing-masing Embarkasi tidak sama biayanya. Khusus pada Embarkasi Batam,  Besaran biayan yang harus disetor oleh JCH yaitu Rp. 33.083.602,- (Tiga puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu enam ratus dua rupiah).

Selanjutnya berdasarkan Kepdirjen PHU Nomor 160/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler tahun 2020 dimana untuk Tahap I pembayarannya dilaksanakan mulai tanggal 19 Maret s/d 17 Maret 2020. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasi PHU Kemenag Kota Pekanbaru melalui Stafnya, H. Pujianto, S.Ag. (Idris/ Bustamar).Â