Pekanbaru (inmas), Keingin tahuan Jama’ah Calon Haji
(JCH) tentang berapa Ongkos Naik Haji Tahun ini terjawab sudah. Hal ini setelah
Pemerintah mengeluarkan Kepres Nomor 6 Tahun 2010 tentagn Biaya Perjalanan
Hajit Tahun 1441 H/ 2020 M. Jum’at. (20/03)
Dari Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2020 tersebut
dapat diketahui berapa uang yang harus disetor oleh jema’ah calon haji yang
akan berangkat tahun ini. Masing-masing Embarkasi tidak sama biayanya. Khusus pada
Embarkasi Batam, Â Besaran biayan yang
harus disetor oleh JCH yaitu Rp. 33.083.602,- (Tiga puluh tiga juta delapan
puluh tiga ribu enam ratus dua rupiah).
Selanjutnya berdasarkan Kepdirjen PHU Nomor 160/2020
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Reguler tahun 2020 dimana untuk Tahap I pembayarannya dilaksanakan mulai
tanggal 19 Maret s/d 17 Maret 2020. Informasi ini disampaikan langsung oleh
Kasi PHU Kemenag Kota Pekanbaru melalui Stafnya, H. Pujianto, S.Ag. (Idris/
Bustamar).Â