Kepentingan JCH Vs Kepentingan Pengusaha
Ringkasan:
Pasir Pengarayan(Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA menyatakan, dalam rangka menyambut wacana revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, agar DPR RI yang nota bene merupakan wakil rakyat Indonesia lebih mementi...
Pasir Pengarayan(Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA menyatakan, dalam rangka menyambut wacana revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, agar DPR RI yang nota bene merupakan wakil rakyat Indonesia lebih mementingkan kepentingan Jamaah Calon Haji (JCH) dibanding dengan kepentingan pengusaha.
Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji saat ini memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi, apalagi Biaya Pendaftaran Haji saat ini terkumpul di rekening Menteri Agama sebesar Rp33 Triliun. Bunganya saja tentu tidak kurang dari Rp1 Trilun setiap tahunnya.
Belum lagi dana DAU yang konon kabarnya juga ratusan milliar rupiah. Dana DAU ini tidak boleh dibelanjakan uangnya, yang boleh digunakan hanyalah bunganya. Hal itupun menurut ukuran Kementerian Agama sudah cukup besar, dalam rangka mendukung pembangunan bidang agama, ujar Ahmad Supardi.
Menurut Ahmad Supardi Hasibuan, penyelenggaraan ibadah haji yang penuh dengan uang ini, tentu dalam perspektif pengusaha sangat bernilai ekonomis dan pasti akan mendatangkan keuntungan yang cukup besar.
Untuk itu mereka mengusulkan agar dilakukan moratorium pendaftaran ibadah haji, pembentukan badan khusus haji, dan penyelenggaraan ibadah haji seratus persen dilakukan oleh pihak pengusaha. Sedangkan Kementerian Agama yang selama ini telah tunggang langgang melaksanakan ibadah haji, cukup sebagai regulator saja, tidak usah menjadi operator, tandasnya.
Trik-trik seperti ini harus diwaspadai dan dicermati oleh anggota DPR RI, sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan. Jangan karena ingin mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu, akhirnya JCH dirugikan, tandasnya. (ash)