0 menit baca 0 %

Kepegawaian Kemenag Inhu terima CPNS tahap III yang datang melapor.

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Sehubungan dengan telah selesainya penyerahan SK CPNS tahap 3 pada hari Selasa, 05 Agustus 2019 lalu untuk 5 orang CPNS, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu mendapat tambahan Guru CPNS sebanyak 2 orang, yakni :1. Nelsi Syaputrizal, S.Pd NIP.199607212019032013...

Indragiri Hulu, (Inmas). Sehubungan dengan telah selesainya penyerahan SK CPNS tahap 3 pada hari Selasa, 05 Agustus 2019 lalu untuk 5 orang CPNS, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu mendapat tambahan Guru CPNS sebanyak 2 orang, yakni :

1. Nelsi Syaputrizal, S.Pd – NIP.199607212019032013 Guru Kelas Penempatan tugas MIN 2 Indragiri Hulu;

2. Elda Wahyuni Nasution, S.Pd – NIP. 19920225201932018 Guru PPKN Penempatan tugas MTsN 1 Indragiri Hulu.  

Penyerahan SK CPNS tahap 3 ini dilaksanakan di ruang rapat Ortala dan Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Jalan Sudirman No. 235 Pekanbaru Provinsi Riau yang diserahkan langsung oleh Kepala Sub bagian Ortapeg,  H. Edi Tasman, S.Ag, M.Si. Sikap antusias ditunjukan oleh 2 orang CPNS yang baru 2 hari lalu menerima Surat Keputusan dan Persetujuan Teknis ini saat melakukan pelaporan ke Unit Kepegawaian Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu. Tim Kepegawaian KanKemenag Indragiri Hulu pun melakukan gerak cepat pengumpulan berkas administrasi yang di butuhkan serta menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) sesuai penempatan di Surat Keputusan yang telah diserahkan. Usai melakukan pelaporan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, para CPNS akan di arahkan untuk melapor ke madrasah yang menjadi unit kerja masing-masing CPNS.

Hingga tahap 3 ini, total CPNS periode 2018 yang ditempatkan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu adalah 19 orang. yang mana sebelumnya pada tahap 1 sudah menerima 12 orang, tahap 2 menerima 5 orang, dan pada tahap 3  menerima 2 orang CPNS. Sebagaimana diketahui, bahwasanya pelaporan ini adalah hal yang harus di lakukan oleh CPNS ke masing-masing satuan kerja yang telah di tentukan sesuai SK yang telah di terima untuk mengajukan usul penerbitan SPMT dan SPMJ, serta mengumpulkan data pegawai yang bersangkutan untuk dilakukan validasi dan peremajaan data di aplikasi SIMPEG Kementerian Agama. (Nsa)