Indragiri Hulu, (Inmas). Sehubungan dengan jelang berakhirnya masa kerja 2 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu yang memasuki batas usia pensiun, yakni :
1. MARLIS, A.Ma – NIP. 196111091987031003, Pengolah Data Seksi Bimas Islam, TMT Pensiun 01 Desember 2019;
2. R. SURYATI, B.A – NIP. 195910051994032001, Guru Muda PAI SMPN 5 Seberida, TMT Pensiun 01 November 2019.
Unit Kepegawaian kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerima kedatangan Ibu Rita Olensia selaku Pelaksana Verifikasi dan Agenda Manfaat TASPEN Kantor Cabang Pekanbaru dalam rangka Layanan Klim Otomatis. Layanan Klim Otomatis (LKO) merupakan Layanan Taspen yang terintegrasi dengan instansi terkait untuk memperoleh persyaratan dalam proses pengurusan dan pembayaran hak kepada penerima manfaat yang diyakini kebenarannya. Semua administrasi persyaratan klaim diurus Taspen dan Instansi, sehingga Peserta tidak harus datang ke kantor. Layanan Klaim Otomatis hadir untuk senantiasa memberikan layanan yang tepat waktu. Tepat waktu yang dimaksud berkaitan erat dengan Batas Usia Pensiun (BUP), sehingga para ASN calon penerima pensiun tidak ada lagi yang terlambat mendapatkan haknya. Tentu saja hal akan berdampak positif kepada kesejahteraan ASN yang sudah memasuki Batas Usia Pensiun. (Nsa)