Indragiri Hulu,(Inmas). Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor 207 Tahun 2019, Tanggal 12 April 2019, Tentang Petugas Penanggung Jawab Bahan/Data Hukum dan Kerukunan Umat Beragama Pada Kantor kementerian Agama Kabupaten/Kota se – provinsi Riau merupakan salah satu pembinaan terhadap peningkatan kinerja maupun peranan FKUB di tengah-tengah kehidupan Umat Beragama, khususnya di Provinsi Riau. Keputusan kakanwil kemenag provinsi Riau (DR. H. Mahyudin, MA) sebagaimana tersebut, menimbang dalam rangka pelaksanaan pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, penyediaan, dan pelayanan Hukum dan Kerukunan Umat Beragama pada Sub. Bagian Tata Usaha Kankemenag Kab/Kota Se- Provinsi Riau, maka ditunjuk Petugas Penanggung Jawab Bahan/Data Hukum dan Kerukunan Umat Beragama Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se- Provinsi Riau. Tindak lanjut daripada keputusan Ka.Kanwil Kemenag Provinsi tersebut, maka pada saat pelaksanaan Orientasi Deradikalisasi dan Counter Radikalisme Sekaligus Rakor Kerukunan Umat Beragama Se- Provinsi Riau dengan Tema Tingkatkan Peran FKUB Dalam Rangka Deradikalisasi Dan Counter Radikalisme yang ditaja pada 19 s.d 20 Juni 2019 di Angkasa Garden Hotel Pekanbaru, seluruh petugas sebagimana tersebut di atas hadir pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut bersama para Ka.Subbag Tata Usaha dan Ketua FKUB Kab/Kota Se-Provinsi Riau.(tulang).
KEPEDULIAN KANWIL KEMENAG PROVINSI RIAU TERHADAP FKUB.
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor 207 Tahun 2019, Tanggal 12 April 2019, Tentang Petugas Penanggung Jawab Bahan/Data Hukum dan Kerukunan Umat Beragama Pada Kantor kementerian Agama Kabupaten/Kota se provinsi Riau merupakan salah satu pembin...