0 menit baca 0 %

Kepala Subbag Ortakep Jelaskan Kewenangan Plh dan Plt

Ringkasan: Riau (Inmas)- Diruang kerja Kasubbag Ortakep Kanwil Kemenag Provinsi Riau, H Edi Tasman  S Ag M Si memberikan arahan dan penjelasan terkait Surat Edaran Badan Kepegawaian NOMOR 2/SE/VII/2019, tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian, Senin (12/08/2...

Riau (Inmas)- Diruang kerja Kasubbag Ortakep Kanwil Kemenag Provinsi Riau, H Edi Tasman  S Ag M Si memberikan arahan dan penjelasan terkait Surat Edaran Badan Kepegawaian NOMOR 2/SE/VII/2019, tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian, Senin (12/08/2019).

Edi menyampaikan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Kanwil Kemenag Riau maka akan ditunjuk pejabat lain sebagai Plh dan Plt.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7), pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas:

1). Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan sementara;

2). Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Edi juga menyampaikan pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

“Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai”, ungkap Edi.

Sementara H Andriandi Daulay SE M Si, Analis Kebijakan Subbag Ortakep Kanwil Kemenag Riau mengatakan Plh dan Plt bukan jabatan definitif, oleh karena itu tidak diberikan tunjangan jabatan struktural.

PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. 

"PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi", jelas Andri.

Andri juga menyampaikan PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt dengan ketentuan: a) Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi atau jabatan administrator atau jabatan pengawas; b) Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt  jabatan administrator atau jabatan pengawas; dan c) Pejabat fungsional jenjang ahli muda dan pertama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt.

Kewenangan Plh atau Plt pada aspek kepegawaian, meliputi:

1.   Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

2.   Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;

3.   Menetapkan surat kenaikan gaji berkala;

4.   Menetapkan surat cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;

5.   Menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;

6.   Melakukan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;

7.   Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;

8.   Memberikan izin belajar;

9.   Memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; 

10. Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

 

Kasubbag Ortakep, H  Edi Tasman S Ag M Si  menjelaskan Surat Edaran Badan Kepegawaian NOMOR 2/SE/VII/2019, tanggal 30 Juli 2019 menjadi rujukan dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-304/.20-3199 tanggal 5 Februari 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (mega/andri)