Riau (Inmas)- Diruang
kerja Kasubbag Ortakep Kanwil Kemenag Provinsi Riau, H Edi Tasman S Ag M Si memberikan arahan dan penjelasan
terkait Surat Edaran Badan Kepegawaian NOMOR 2/SE/VII/2019, tentang Kewenangan
Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian,
Senin (12/08/2019).
Edi menyampaikan untuk
tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Kanwil Kemenag Riau
maka akan ditunjuk pejabat lain sebagai Plh
dan Plt.
Mengacu pada Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, pada Pasal 14 ayat (1,2,
dan 7), pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas:
1). Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan sementara;
2). Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Edi juga menyampaikan pejabat
pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil
keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada
perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
“Plh dan Plt tidak
berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang
meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai”, ungkap Edi.
Sementara H Andriandi Daulay
SE M Si, Analis Kebijakan Subbag Ortakep Kanwil Kemenag Riau mengatakan Plh dan
Plt bukan jabatan definitif, oleh karena itu tidak diberikan tunjangan jabatan
struktural.
PNS yang ditunjuk sebagai
Plt melaksanakan tugasnya paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang
paling lama 3 (tiga) bulan.
"PNS yang menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan
Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt dalam Jabatan Pimpinan
Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih
tinggi", jelas Andri.
Andri juga menyampaikan
PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt
dengan ketentuan: a) Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk
sebagai Plh atau Plt Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi atau jabatan administrator
atau jabatan pengawas; b) Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk
sebagai Plh atau Plt jabatan
administrator atau jabatan pengawas; dan c) Pejabat fungsional jenjang ahli
muda dan pertama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt.
Kewenangan Plh atau Plt
pada aspek kepegawaian, meliputi:
1. Melaksanakan
tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian
prestasi kerja pegawai;
3. Menetapkan
surat kenaikan gaji berkala;
4. Menetapkan
surat cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan
di luar negeri;
5. Menetapkan
surat tugas/surat perintah pegawai;
6. Melakukan
hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
7. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali
perpindahan antar instansi;
8. Memberikan izin belajar;
9. Memberikan
izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi;
10. Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan
kompetensi.
Kasubbag Ortakep, H Edi Tasman S Ag M Si menjelaskan Surat Edaran Badan Kepegawaian
NOMOR 2/SE/VII/2019, tanggal 30 Juli 2019 menjadi rujukan dan Surat Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-304/.20-3199 tanggal 5 Februari 2016,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (mega/andri)