0 menit baca 0 %

Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian paparkan Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana ASN

Ringkasan: Riau (Inmas)- Kepala Subbag Ortala dan Kepegawaian, H. Edi Tasman S Ag  M Si memaparkan bahwa standar kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah deskrispsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.

Riau (Inmas)- Kepala Subbag Ortala dan Kepegawaian, H. Edi Tasman S Ag  M Si memaparkan bahwa standar kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah deskrispsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Artinya seorang ASN mempunyai persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki.

Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017, tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN dapat menjadi pedoman dalam membuat standar kompetensi jabatan pelaksana dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. Tiga standar Kompetensi Jabatan pelaksana, yaitu manajerial, sosial kultural dan teknis.

Edi Tasman juga memaparkan manajerial dibangun dari:

1.  Integritas, Mampu bertindak sesuai nilai, norma, etika organisasi dalam kapasitas pribadi;

2.  Kerjasama, Berpartisipasi dalam kelompok kerja;

3.  Komunikasi, Menyampaikan informasi dengan jelas, lengkap, pemahaman yang sama;

4.   Orientai pada hasil, Bertanggungjawab untuk  memenuhi standar kerja;

5.   Pelayanan Publik, Menjalankan tugas mengikuti standar pelayanan;

6.   Pengembangan diri dan orang lain, pengembangan diri;

7.   Mengelola Perubahan, Mengikuti perubahan dengan arahan;

8.   Pengambilan Keputusan, Mengumpulkan informasi untuk bertindak sesuai kewenangan.

Sedangkan sosial kultural dibangun dari perekat bangsa, peka memahami dan menerima kemajemukan. Sementara teknis  mengatur hal jabatan yang bersifat teknis dengan tugas.

Menanggapi hal itu  Edi Tasman  berharap formulir standar jabatan pelaksana di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dapat terlaksana dengan baik. (mega/andri)