Riau (Inmas)- Kepala Subbag Ortala dan Kepegawaian, H. Edi Tasman S Ag M Si memaparkan bahwa standar kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah deskrispsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Artinya seorang ASN mempunyai persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki.
Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017, tentang Standar Kompetensi
Jabatan ASN dapat menjadi pedoman dalam membuat standar kompetensi jabatan
pelaksana dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. Tiga
standar Kompetensi Jabatan pelaksana, yaitu manajerial, sosial kultural dan teknis.
Edi Tasman juga memaparkan manajerial dibangun dari:
1. Integritas,
Mampu bertindak sesuai nilai, norma, etika organisasi dalam kapasitas pribadi;
2. Kerjasama,
Berpartisipasi dalam kelompok kerja;
3. Komunikasi,
Menyampaikan informasi dengan jelas, lengkap, pemahaman yang sama;
4. Orientai
pada hasil, Bertanggungjawab untuk
memenuhi standar kerja;
5. Pelayanan
Publik, Menjalankan tugas mengikuti standar pelayanan;
6. Pengembangan
diri dan orang lain, pengembangan diri;
7. Mengelola
Perubahan, Mengikuti perubahan dengan arahan;
8. Pengambilan
Keputusan, Mengumpulkan informasi untuk bertindak sesuai kewenangan.
Sedangkan sosial kultural dibangun dari perekat bangsa, peka
memahami dan menerima kemajemukan. Sementara teknis mengatur hal jabatan yang bersifat teknis
dengan tugas.
Menanggapi hal itu
Edi Tasman berharap formulir
standar jabatan pelaksana di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Riau dapat terlaksana dengan baik. (mega/andri)