Bengkalis
(Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis diwakili Kepala Penyelenggara
Syariah Ibrahim SAg hadiri rapat pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) tentang zakat
Kabupaten Bengkalis yang digelar oleh Sekretaris Daerah, pada Selasa
(16/04/2019) siang.
Rapat
yang dipimpin oleh Sekda Bengkalis H Bustami HY berlangsung di ruang rapat Sekretaris
Daerah Kabupaten Bengkalis dan dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang
Pemerintahan Hukum dan Politik Bengkalis Haholongan, Staf Ahli Bupati Bidang
Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Indra Gunawan, Plt. Administrasi Umum
Maryansyah Oemar, Ketua Baznas Bengkalis H Ali Ambar, Ketua MUI Bengkalis H
Amrizal, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Setda Bengkalis Muhammad Fadhli,
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat H Hambali serta undangan lainnya.
Dalam
sambutannya Bustami mengatakan tata cara pengumpulan zakat profesi, pembinaan
dan pengawasan serta pelaporan zakat, inpaq dan sedekah di lingkungan Aparatur
Sipil Negara (ASN) itu harus dijelaskan dan diatur di Peraturan Bupati, agar seluruh
ASN bisa memahami dan mengerti dengan baik.
“Terdapat
peraturan Perbup dapat dilihat dari subjek dan objek zakat profesi termasuk di
dalamnya ASN dan seluruh pegawai Kabupaten Bengkalis, untuk pembayar zakat
profesi berkaitan dengan ASN, perbup digunakan sebagai payung hukum dan dengan
pembayaran zakat sebagai pembersih harta kita” ungkap Bustami.
Di akhir rapat Bustami
mengucapkan terima kasih, dan selanjutnya rapat pembahasan tentang Perbup Zakat
Kabupaten Bengkalis ini akan dilanjutkan di kemudian hari berdasarkan kesepakatan
bersama, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan majalah Riau Berzakat edisi ke-2.
(rls-hms/tfk)