Pekanbaru (Inmas), Pada hari Selasa tanggal 07 Nopember 2017 bertempat diruang kerjanya, Kepala Penyelenggara Syari’ah Kemenag Kota Pekanbaru, Haryati, SE. ME.Sy. Ak serahkan dua sertifikat tanah wakaf kepada Pengurus Mushalla atau Masjid yang ada di Kota Pekanbaru. Rabu (08/11).
Adapun dua tanah wakaf yang telah diterbitkan sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Negara Kota Pekanbaru yaitu Pertama: tanah wakaf atas nama mushalla At- Taubah yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad Gg Karya Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru dengan luas tanah 271 M2. Kedua: tanah wakaf atas nama mushalla Nurul Ikhlas yang bealamat di jalan Merak. Nomor 87 Tangkerang Tengah Pekanbaru dengan ukuran luas tanah 444 M2.
Sertifikat tanah wakaf tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Penyelnggara Syariah kepada Pengurus Mushalla At- Taubah yang dalam hal ini di terima oleh Bapak Yurnalis. Sedangkan untuk mushalla Nurul Ikhlas diserahkan kepada Bapak Asrul. Ungkap Hafif Alatas
Dengan diterbitkannya sertifikat tersebut maka status tanah wakaf menjadi lebih kuat dan aman bagi nazir untuk pengembangan tanah wakaf. Kepada Penerima sertifikat Haryati agar dapat menyimpannya dengan baik. Pesan Haryati. (Idris)