Pekanbaru (Inmas), Pada hari ini bertempat di ruang
Kepala Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru telah
dilangsungkan serah terima Sertifikat Tanah Wakaf untuk Masjid Amal Maghfirah.
Selasa (12/11).
Pantauan tim inmas di ruang Penyelenggara Syari’ah,
Penyerehan Sertifikat Tanah Wakaf tersebut dilaksanakan langsung oleh Kepala
Penyelenggara Syari’ah, Haryati, SE.ME.Sy. Ak kepada Bapak Rusli H. Asmawi
selaku ketua nazhir.
Kepada Ketua Nazhir tersebut Penyelenggara Syari’ah
berpesan agar tanah wakaf dikelola secara maksimal sehingga membawa manfaat
bagi masyarakat. Sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan milik umat yang
harus kita jaga dengan baik. Tutur Haryati. Sementara itu Pak Rusli tak lupa
mengucapkan terimakasih.
Tanah yang
terletak di jalan Lobak/ Jalan Amal Kelurahan Tabek Gadang (Dahulunya kelurahan
Delima) Kecamatan Tampan dengan ukuran luas 569 meter persegi merupakan wakaf
dari Drs. H. Effendi Syukur pada tahun 2005. Pengajuan sertifikat sudah diurus
sejak tahun 2013 yang lalu dan baru tahun 2018 surat tersebut diterbitkan oleh
BPN Kota Pekanbaru. (Idris).