Kampar (Inmas) – Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Salo H Tugiat MSy, menyerahkan langsung surat istitho’ah kepada seluruh Calon Jema’ah Haji (CJH) Kecamatan Salo, hari sabtu kemaren (09/03/2019) di Puskesamas Salo.
Dalam penyerahan istitho’ah tersebut Tugiat mengatakan, bahwasanya Istitho’ah ini maknanya secara harfiah adalah mampu secara batin dan zhohir. Dimana mampu batin adalah niat dan keinginan. Dan mampu zhohir adalah mampu materi, dalam arti memang mempunyai uang dari hasil usaha sendiri.
Istitha’ah ini menjadi salah satu syarat wajib haji. Secara finansial, calon jamaah dikatakan Istithaah jika memiliki cukup harta selama perjalanan untuk keperluan makanan dan kendaraaan untukdirinya sendiri, maupun bagi keperluan keluarga yang ditinggalkan selama ke Tanah Suci. Selanjutnya, keperluan jamaah itu sendiri setelah kembalinya dari haji.
Dari aspek kesehatan, kemampuan fisik dan rohani yang sehat menjadi faktor yang harus diperhatikan bagi calon jamaah haji. Permenkes No.15 tahun 2016 telah mengatur soal istithaah kesehatan jamaah haji. Yang mana di dalamnya dijelaskan, bahwa istithaah kesehatan jamaah haji memiliki makna kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan. Sehingga, jamaah bisa menjalankan ibadah haji sesuai dengan syariat agama Islam.
Oleh karena itu, surat Istitho’ah ini sengaja kita serahkan, agar dalam pelaksanaan tes keshatan haji tahap II besok, bisa berjalan dengan lancar, aman dan kondusif, sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, pungkas Tugiat. (Ags/Usm)