Bengkalis (Inmas) Kepala kantor Urusan Agama yang merupakan satu garda terdepan Kementerian Agama mempunyai tugas yang cukup berat, disamping tugas utama memenej aktivitas kantor, penataan administrasi, melaksanakan proses pernikahan juga ada beberapa tugas yang akan menjadi tantangan yaitu sebagai pembina keagamaan bagi umatm serta harus pandai berkoordinasi, berintegrasi dan bergaul dengan para pejabat dinas instansi terkait di kecamatan. demikian disampaikan kepala kantor kementerian agama kabupaten bengkalis dalam acara pelantikan pejabat penghulu/kepala KUA Kecamatan di lingkungan Kemenag Bengkalis.
Lanjut beliau Tugas pokok penghulu berdasarkan pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional penghulu dan Angka kreditnya adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Kepala KUA wajib mengetahui dan mempedomani peraturan yang berlaku, jangan memanipulasi data.
Kepala KUA bukan merupakan jabatan struktural, sehingga pemerintah melakukan inpassing, uji kompetensi dan penetapan kebutuhan jabatan fungsional penghulu. oleh karena itu Kepala KUA harus mengetahui peranannya, diantaranya kenali tugas dan fungsi masing-masing jabatan, ketahui mana yang wajib prioritas dan rutin, serta kuasai regulasi induk pada tupoksi masing-masing. (ana)