Pekanbaru (Kemenag). Pada Kamis (23/10/2025), Kepala KUA Rumbai menyerahkan langsung surat Ikrar Wakaf tanah kepada Nazir Adam Suar dan disaksikan oleh tokoh wakif.
Selaku wakif Nyonya Hayati Zas berharap dengan adanya ikrar wakaf ini bisa menuntaskan proses wakaf tanah untuk di manfaatkan kepentingan umat.
Pelaksanaan Ikrar wakaf ini bertujuan untuk tertib administrasi dan perlunya penataan tanah wakaf. Sehingga tanah wakaf yang ada semuanya sudah terdaftar ikrar wakafnya.
Sementara itu, Kepala KUA Rumbai Hasbirullah berharap kepada pengurus Masjid dan musholla atau fasilitas umum yang belum memiliki surat ikrar wakaf agar segera mengurusnya.
"Akta ikrar wakaf bertujuan agar seluruh tanah wakaf selain pemenuhan administrasi agar tanah wakaf di kelola oleh nazir dengan baik dan amanah serta tanah wakaf aman di masa datang,"ujarnya.
Pelaksanaan Ikrar wakaf ini menjadi wujud nyata sinergi KUA dan masyarakat dalam tertibnya administrasi tanah wakaf agar tanah wakaf dapat di kelola dengan maksimal. ***AsAKuaRumbai