0 menit baca 0 %

KEPALA KUA LIRIK VERIFIKASI ARAH KIBLAT MASJID

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Surat Pengurus Masjid Jami' At-Taqwa Desa Sidomulyo Nomor : 02/PM-AT/03/2020, Perihal : Permohonan Verifikasi Arah Kiblat tertanggal 02-03-2020, maka dengan dasar surat tersebut Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Lirik, Najmi, S.Ag (urut dua dari sisi kiri pada gamba...

Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Surat Pengurus Masjid Jami' At-Taqwa Desa Sidomulyo Nomor : 02/PM-AT/03/2020, Perihal : Permohonan Verifikasi Arah Kiblat tertanggal 02-03-2020, maka dengan dasar surat tersebut Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Lirik, Najmi, S.Ag (urut dua dari sisi kiri pada gambar) pada hari Selasa, 03-03-2020 pukul 11:30 WIB telah melakukan Verifikasi Arah Kiblat Masjid tersebut dengan keterangan sebagai berikut:
Posisi tempat:
0° 20' 37.03 LS & 102° 20' 0.61" BT, maka Arah Kiblatnya:
24° 0' 23.67" (B-U) atau
65° 59' 36.33" (U-B) atau
294° 0' 23.67" (Azimuth).
Salah satu syarat shalat harus menghadap Kiblat. Secara teknis, definisi Kiblat yang paling banyak digunakan ilmuwan Muslim adalah arah yang ditunjukkan lingkaran besar pada bola dunia yang menghubungkan suatu tempat dengan Ka'bah. Arah ini menunjukkan jarak terpendek yang dapat ditarik dari tempat tersebut ke arah Ka'bah.
Demikian disampaikan Najmi kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu melalui pesan singkatnya.(tulang)