Rokan Hulu ( Inmas ) - Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia no. 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan pada pasal 25 ayat 1 Pencatatan Nikah berdasarkan putusan Pengadilan Agama atau Itsbat Nikah dapat dilakukan di KUA Kecamatan yang ditunjuk dalam penerapan Pengadilan Agama. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rokan IV Koto Efriadi, S.Ag lakukan kegiatan penyuluhan Itsbat Nikah, Senin (27/01).
Kegiatan yang berlangsung di Aula KUA kecamatan Rokan IV Koto ini dihadiri 45 pasangan suami istri ( Pasutri ). Ke 45 pasutri tersebut tidak tercatat dan belum memiliki buku nikah.
Efriadi menjelaskan bahwa dengan Sosialisasi Itsbat Nikah agar pernikahan Pasutri ini tercatat di negara sekaligus mendapatkan buku nikah sesuai dengan tanggal pernikahannya. Dan ketentuan tersebut bisa pasutri diitsbatkan jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama.
Beliau menambahkan bahwa dalam Undang- undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 2 ayat 2, Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan dalam Kompilasi hukum Islam (KHI) pada pasal 5 ayat 2, Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat dan ayat 2, Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat 1, dilakukan oleh Pegawai Pencatatan Nikah.
“ Disamping mendapatkan pernikahan ditetapkan, juga mendapatkan pencatatan nya bisa ditanggal pernikahan awal dan pernikahan dilakukan dibawah pengawasan Pegawai Pencatatan Nikah (PPN) atau Penghulu KUA kecamatan setempat” terang Ka.KUA tersebut.***(Eel)