Mandau (Kemenag) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandau, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), menandatangani Akta Ikrar Wakaf (AIW) sekaligus menyerahkan salinan AIW Masjid Baitul Ikram Kelurahan Pematang Pudu pada Kamis, (18/12/2025).
Penandatanganan AIW ini merupakan langkah penting dalam proses pendaftaran tanah wakaf, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat atas tanah wakaf. Dengan adanya AIW, Masjid Baitul Ikram dapat lebih mudah mengelola dan mengembangkan aset wakafnya untuk kepentingan umat.
Dalam proses penerbitan AIW, PPAIW melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan keabsahan wakaf. Setelah itu, PPAIW menerbitkan AIW yang ditandatangani oleh wakif, nazhir, dan saksi-saksi. Dokumen AIW ini kemudian diserahkan kepada nazhir sebagai bukti pendaftaran tanah wakaf.
Penyerahan AIW Masjid Baitul Ikram ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kegiatan keagamaan di masjid tersebut. KUA Kecamatan Mandau berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam hal pendaftaran tanah wakaf dan mendukung kegiatan keagamaan di masyarakat.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara KUA Kecamatan Mandau, wakif, dan nazhir, diharapkan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan masyarakat.