Mandau (Kemenag) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandau melalui Kepala KUA Kec Mandau memberikan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak Selasa (18/11/2025). Kegiatan ini ditaja oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk camat Mandau, Kabid Perlindungan Anak, Kepala UPT Capil Mandau, Ketua PKK Pokja 1, dan seluruh peserta.
Dalam sosialisasi ini, Kepala KUA Kec Mandau menyampaikan pentingnya pencegahan perkawinan usia anak dan dampak negatif yang dapat timbul dari perkawinan dini. "Perkawinan usia anak dapat berdampak pada kesehatan reproduksi, pendidikan, dan masa depan anak-anak kita. Oleh karena itu, kita harus bekerja sama untuk mencegah perkawinan usia anak dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi anak-anak kita," ujarnya.
Kepala KUA Kec Mandau juga menyampaikan bahwa perkawinan usia anak seringkali disebabkan oleh faktor ekonomi, pendidikan, dan budaya. "Kita harus bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan kesehatan reproduksi, serta memberikan dukungan kepada keluarga dan anak-anak yang berisiko mengalami perkawinan usia anak," tambahnya.
Kabid Perlindungan Anak juga menyampaikan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah perkawinan usia anak. "Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan perkawinan usia anak dan memberikan dampak positif bagi masyarakat," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan perkawinan usia anak dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan kerja sama dan komitmen bersama, diharapkan dapat mengurangi angka perkawinan usia anak di Kecamatan Mandau dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang.