Rokan Hilir (inmas) – Bertempat di ruang kerja Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (21/7) dilangsungkan prosesi Tawliyah sebagai wali hakim adhal, dua orang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Bertintak sebagai pentawliyah, Kasi Bimas Islam H. Majemuk, S.Ag. Dengan disaksikan dua orang, Nasuha, S.Pd.I dan Jusri, S.Kom, Kasi Bimas Islam membacakan Shighat Tawliyah.
Dua Kepala KUA yang ditawliyah, Drs. H. Panusunan Kepala KUA Kec. Kubu Babussalam dan Hasan Ritonga, S.Ag Kepala KUA Kec. Pekaitan. Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, keduanya baru dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai Kepala KUA pada Selasa (18/7) yang lalu.
Usai tawliyah, H. Majemuk menjelaskan bahwa, seseorang walaupun sudah dilantik sebagai Kepala KUA, tetapi jika belum ditawliyah, maka belum bisa bertindak sebagai wali hakim jika ada pengantin perempuan yang tidak ada wali nasabnya. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim.
“Kasi Bimas Islam sebagai kepanjangan tangan Menteri Agama diberi kewenangan untuk mentawliyah Kepala KUA sebagai wali hakim,” jelasnya. (Nsh)