0 menit baca 0 %

Kepala KUA Kec. Bantan Terima Kunjungan Pj Kades Ulupulau Bahas Izin Orang Tua, Wali Nikah, dan Wali Adhol

Ringkasan: Bantan (Kemenag) - Kepala KUA Kecamatan Bantan H. Nasuha menerima kunjungan resmi dari Pj Kepala Desa Ulupulau di ruang kerja KUA Bantan Selasa, (25/11/2025) pukul 09.00 WIB. Kunjungan ini berlangsung dalam suasana silaturahmi dan koordinasi, khususnya terkait sejumlah persoalan pernikahan yang seri...

Bantan (Kemenag) - Kepala KUA Kecamatan Bantan H. Nasuha menerima kunjungan resmi dari Pj Kepala Desa Ulupulau di ruang kerja KUA Bantan Selasa, (25/11/2025) pukul 09.00 WIB. Kunjungan ini berlangsung dalam suasana silaturahmi dan koordinasi, khususnya terkait sejumlah persoalan pernikahan yang sering muncul di masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Pj Kades Ulupulau menyampaikan beberapa hal yang kerap menjadi kendala di desa, yaitu tentang izin orang tua bagi anak yang hendak menikah, persoalan wali nikah, serta kasus wali adhol yang membutuhkan perhatian khusus. Pihak KUA Bantan memberikan penjelasan rinci sesuai regulasi dan ketentuan syariah.

KUA Bantan menjelaskan bahwa izin orang tua merupakan syarat penting yang harus dipenuhi bagi calon pengantin, terutama bagi mereka yang masih berada di bawah tanggungan orang tua. Izin ini tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga bagian dari etika dan adab dalam pernikahan.

Terkait wali nikah, KUA menegaskan bahwa pernikahan tidak sah tanpa keberadaan wali yang sah menurut hukum Islam. Wali nasab memiliki urutan yang telah ditetapkan dan harus dipatuhi agar tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan akad nikah.

Sementara itu, untuk kasus wali adhol yaitu wali yang menolak menikahkan tanpa alasan syarโ€™i KUA menegaskan bahwa hal tersebut harus diselesaikan melalui Pengadilan Agama. Melalui jalur hukum ini, hakim dapat menjadi wali hakim untuk melangsungkan akad nikah, sehingga hak pasangan untuk menikah tetap terlindungi.

Pj Kades Ulupulau menyambut baik penjelasan dan arahan tersebut. Ia berharap koordinasi seperti ini dapat terus dilaksanakan agar masyarakat di desa mendapatkan pemahaman yang benar terkait prosedur dan hukum pernikahan.

Pertemuan ditutup dengan komitmen untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan KUA Bantan dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam hal administrasi dan bimbingan pernikahan.