0 menit baca 0 %

Kepala KUA Kec.Bantan Berikan Solusi dan Edukasi Terkait Dampak Pernikahan Sirri

Ringkasan: Bantan (Kemenag) - Bertempat di ruang kerja Kepala KUA Kecamatan Bantan, pasangan calon suami istri Jalaludin dan Madithoh melakukan konsultasi terkait pernikahan sirri Rabu, (05/11/2025) pada pukul 14.00 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Bantan H.

Bantan (Kemenag) - Bertempat di ruang kerja Kepala KUA Kecamatan Bantan, pasangan calon suami istri Jalaludin dan Madithoh melakukan konsultasi terkait pernikahan sirri Rabu, (05/11/2025) pada pukul 14.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Bantan H. Nasuha menjelaskan secara rinci mengenai dampak negatif dari pernikahan sirri. Di antaranya, pernikahan sirri tidak memiliki kekuatan hukum yang sah, sehingga istri dan anak tidak memperoleh perlindungan hukum, termasuk hak nafkah, warisan, maupun pencatatan status dalam administrasi negara.

H. Nasuha menegaskan bahwa pernikahan yang sah menurut agama sekaligus diakui oleh negara hanya dapat dilakukan melalui pencatatan di KUA. Beliau juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pernikahan sirri, melainkan menikah secara resmi agar hak-hak dalam rumah tangga terlindungi dan memiliki legalitas hukum yang kuat.

Melalui konsultasi ini, Kepala KUA Kec.Bantan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan pernikahan serta menjauhi praktik nikah sirri demi mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.