0 menit baca 0 %

Kepala KUA Kampar Serahkan Langsung Istitho’ah Kepada Seluruh CJH

Ringkasan: Kampar (Inmas) Dalam rangka pelaksanakan tes kesehatan haji tahap II tingkat Kabupaten Kampar, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kampar H Khairul Sabri MSy, menyerahkan langsung surat istitho ah kepada seluruh Calon Jema ah Haji (CJH) Kecamatan Kampar, hari sabtu kemaren (09/03/2019) di Pus...

Kampar (Inmas) – Dalam rangka pelaksanakan tes kesehatan haji tahap II tingkat Kabupaten Kampar, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kampar H Khairul Sabri MSy, menyerahkan langsung surat istitho’ah kepada seluruh Calon Jema’ah Haji (CJH) Kecamatan Kampar, hari sabtu kemaren (09/03/2019) di Puskesamas Kampar.

Sabri mengatakan, secara harfiah makna istitha’ah ini adalah mampu secara batin dan zhohir. Dimana mampu batin adalah niat dan keinginan. Dan mampu zhohir adalah mampu materi, dalam arti memang mempunyai uang dari hasil usaha sendiri. 

Istitha’ah ini menjadi salah satu syarat wajib haji. Secara finansial, calon jamaah dikatakan Istithaah jika memiliki cukup harta selama perjalanan untuk keperluan makanan dan kendaraaan untuk dirinya sendiri, maupun bagi keperluan keluarga yang ditinggalkan selama ke Tanah Suci. Selanjutnya, keperluan jamaah itu sendiri setelah kembalinya dari haji.

Dari aspek kesehatan, kemampuan fisik dan rohani yang sehat menjadi faktor yang harus diperhatikan bagi calon jamaah haji. Permenkes No.15 tahun 2016 telah mengatur soal istithaah kesehatan jamaah haji. Yang mana di dalamnya dijelaskan, bahwa istithaah kesehatan jamaah haji memiliki makna kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan. Sehingga, jamaah bisa menjalankan ibadah haji sesuai dengan syariat agama Islam, pungkas Sabri. (Ags/Usm)