0 menit baca 0 %

Kepala KUA Dumai Kota Ikuti Kegiatan Kajian Mawaris

Ringkasan: Dumai (Kemenag) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai Kota H. Muhammad Subhan dan Penyuluh Agama Islam KUA Dumai Kota ikuti Kegiatan Kajian Mawaris yang ditaja Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai pada hari Sabtu (22/11/2025) pukul 13.00 WIB,...

Dumai (Kemenag) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai Kota H. Muhammad Subhan dan Penyuluh Agama Islam KUA Dumai Kota ikuti Kegiatan Kajian Mawaris yang ditaja Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai pada hari Sabtu (22/11/2025) pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula Pertemuan MTsN 1 Kota Dumai.

Kegiatan yang berlangsung dengan suasana hangat dan penuh semangat keilmuan tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan mulai dari Penyuluh Agama Islam, Muballigh, Tokoh Agama, hingga perwakilan Lembaga dan Organisasi Islam di Kota Dumai.

Acara dibuka dengan kata sambutan oleh Ketua MUI Kota Dumai H. Zakaria yang menegaskan pentingnya pemahaman ilmu faraidh bagi masyarakat. Ketua MUI Kota Dumai menyampaikan bahwa persoalan warisan sering menjadi sebab perselisihan dalam keluarga, sehingga perlu dibahas secara jelas berdasarkan hukum syariah agar tidak menimbulkan kemudaratan di tengah masyarakat.

“Ilmu mawaris adalah ilmu yang Allah sendiri tetapkan rinciannya dalam Al-Qur’an. Maka mempelajarinya adalah bagian dari menjaga kemaslahatan umat,” ucap H. Zakaria dalam sambutan pembukaan.

Selanjutnya, Ketua Komisi Dakwah MUI Kota Dumai H. Surya Hudaya turut memberikan arahan sekaligus motivasi bagi para peserta. Ia menekankan bahwa kajian mawaris bukan hanya untuk para ahli agama, namun penting dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat karena berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari.

Memasuki inti kegiatan, materi utama dibawakan oleh H. Johari, seorang narasumber yang dikenal luas dalam bidang fiqih, khususnya fiqih faraidh dan juga seorang dosen di UIN SUSKA RIAU. Dalam penyampaiannya menguraikan konsep mawaris berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an, hadits dan penjelasan ulama, dengan bahasa yang mudah dipahami para peserta.

H. Johari menyampaikan berbagai topik penting, seperti:

1.          Urgensi mempelajari ilmu faraidh,

2.          Kategori ahli waris dan porsinya,

3.          Perbedaan kasus mawaris dalam berbagai kondisi keluarga,

4.          Serta contoh-contoh perhitungan yang sering terjadi dalam masyarakat modern.

Penyampaian yang lugas dan sistematis membuat peserta tampak fokus dan antusias. Beberapa peserta bahkan mengajukan pertanyaan dan studi kasus, yang kemudian ditanggapi langsung oleh narasumber dengan jelas dan komprehensif.

Di akhir sesi, suasana diskusi berlangsung sangat dinamis. Para mubaligh dan tokoh agama serta perwakilan lembaga masyarakat saling bertukar pandangan dan menanyakan aplikasi hukum mawaris dalam kehidupan sehari-hari.(Jaka/Ayu)