Dumai (Kemenag) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Dumai Kota H. Muhammad Subhan dan Penyuluh Agama Islam KUA Dumai Kota ikuti
Kegiatan Kajian Mawaris yang ditaja Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai pada hari Sabtu (22/11/2025) pukul
13.00 WIB, bertempat di Aula Pertemuan MTsN 1 Kota Dumai.
Kegiatan yang berlangsung dengan suasana hangat dan penuh
semangat keilmuan tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan mulai
dari Penyuluh Agama Islam, Muballigh, Tokoh Agama, hingga perwakilan Lembaga
dan Organisasi Islam di Kota Dumai.
Acara dibuka dengan kata sambutan oleh Ketua MUI Kota Dumai
H. Zakaria yang menegaskan pentingnya pemahaman ilmu faraidh bagi masyarakat. Ketua
MUI Kota Dumai menyampaikan bahwa persoalan warisan sering menjadi sebab
perselisihan dalam keluarga, sehingga perlu dibahas secara jelas berdasarkan
hukum syariah agar tidak menimbulkan kemudaratan di tengah masyarakat.
“Ilmu mawaris adalah ilmu yang Allah sendiri tetapkan
rinciannya dalam Al-Qur’an. Maka mempelajarinya adalah bagian dari menjaga
kemaslahatan umat,” ucap H. Zakaria dalam sambutan pembukaan.
Selanjutnya, Ketua Komisi Dakwah MUI Kota Dumai H. Surya
Hudaya turut memberikan arahan sekaligus motivasi bagi para peserta. Ia menekankan
bahwa kajian mawaris bukan hanya untuk para ahli agama, namun penting dipahami
oleh seluruh lapisan masyarakat karena berkaitan langsung dengan kehidupan
sehari-hari.
Memasuki inti kegiatan, materi utama dibawakan oleh H. Johari,
seorang narasumber yang dikenal luas dalam bidang fiqih, khususnya fiqih
faraidh dan juga seorang dosen di UIN SUSKA RIAU. Dalam penyampaiannya menguraikan
konsep mawaris berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an, hadits dan penjelasan ulama,
dengan bahasa yang mudah dipahami para peserta.
H. Johari menyampaikan berbagai topik penting, seperti:
1. Urgensi
mempelajari ilmu faraidh,
2. Kategori
ahli waris dan porsinya,
3. Perbedaan
kasus mawaris dalam berbagai kondisi keluarga,
4. Serta
contoh-contoh perhitungan yang sering terjadi dalam masyarakat modern.
Penyampaian yang lugas dan sistematis membuat peserta tampak
fokus dan antusias. Beberapa peserta bahkan mengajukan pertanyaan dan studi
kasus, yang kemudian ditanggapi langsung oleh narasumber dengan jelas dan
komprehensif.
Di akhir sesi, suasana diskusi berlangsung sangat dinamis.
Para mubaligh dan tokoh agama serta perwakilan lembaga masyarakat saling
bertukar pandangan dan menanyakan aplikasi hukum mawaris dalam kehidupan
sehari-hari.(Jaka/Ayu)