0 menit baca 0 %

KEPALA KUA BATANG PERANAP TAJA PEMBINAAN BAGI PAI NON PNS

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Jum,at 14 Februari 2020. Dalam rangka peningkatan kinerja Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kankemenag Kab. Inhu pada wilayah kerjanya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Peranap Dody Irawan, S.H.I (urut satu dari sisi kiri pada gambar), melaksanakan pembinaan...

Indragiri Hulu,(Inmas). Jum,at 14 Februari 2020. Dalam rangka peningkatan kinerja Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kankemenag Kab. Inhu pada wilayah kerjanya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Peranap Dody Irawan, S.H.I (urut satu dari sisi kiri pada gambar), melaksanakan pembinaan terhadap 5 (lima) tenaga penyuluh tersebut yang telah menerima Surat Keputusan untuk ditetapkan sebagai PAI Non PNS masa bakti 2020-2024, bertempat di Aula KUA Kecamatan Batang Peranap.
Penyuluh Agama Islam merupakan salah satu suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan ataupun satu lokasi dengan Penyuluh Agama Islam itu sendiri.
Hal tersebut tentu harus dipraktekkan dengan kesalehan hidup, penguasaan nilai-nilai keagamaan serta sikap, perilaku dan budi pekerti yang terpuji, sehingga menjadi teladan ditengah โ€“tengah kehidupan masyarakat, ujar Dody.
Selanjutnya, ketika memberikan penyuluhan maupun penyampaian ceramah agama Islam, selaku Penyuluh Agama Islam jangan membawakan materi penyuluhan yang menyesatkan umat dan membuat mereka terjebak pada sikap dan perilaku ekstrim dan radikal. Siapa saja yang menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian akan dilakukan tindakan tegas atas hukum yang berlaku dan pastinya akan diberhentikan sebagai PAI Non PNS, tegas Dody.
Sebagaimana ketentuan yang berlaku, buat laporan bulanan sesuai dengan apa yang dikerjakan, serta diserahkan tepat pada waktu yang telah ditentukan. Laporan bulanan terkait dengan pembayaran honor, jika tidak ada laporan bulanannya maka honornya pun belum dapat dibayarkan.
Selanjutnya, bagi yang telah ditetapkan untuk mengikuti DDWK (Diklat Di Wilayah Kerja) pada Diklat Teknis Substantif Penyuluh Agama Islam Non PNS oleh Balai Diklat Keagamaan (Bdk) Padang, yang dilaksanakan 17 s.d 22 Februari 2020 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, agar bersungguh-sungguh dan disiplin dalam mengikuti kegiatan tersebut, karena banyak ilmu dan pengetahuan yang dapat diambil, sehingga dengan bertambahnya ilmu maupun pengetahuan dapat meningkatkan kinerjanya sebagai seorang PAI Non PNS, demikian penyampaian Kepala KUA Kecamatan Batang Peranap, Dody Irawan, S.H.I.(tulang)