Siak (Kemenag) (Selasa, 16/12/2025)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Erizon Efendi, secara resmi
membuka kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Registrasi Akun Coretax bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Kabupaten Siak.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag
Siak menekankan pentingnya kegiatan tersebut untuk diikuti dengan
sungguh-sungguh oleh seluruh peserta. Ia berharap melalui sosialisasi ini, ASN
Kemenag Siak dapat memahami secara menyeluruh proses registrasi dan penggunaan
Coretax sehingga tidak mengalami kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan
ke depannya.
โCoretax merupakan sistem baru
yang akan menggantikan DJP Online. Oleh karena itu, saya berharap seluruh ASN
dapat mengikuti sosialisasi ini dengan seksama agar tidak terjadi kesalahan
maupun hambatan dalam proses administrasi perpajakan,โ ujar Erizon.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
Siak, Muhammad, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem
terintegrasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai pengganti DJP
Online. Ia memaparkan tahapan-tahapan registrasi akun Coretax serta berbagai
persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh wajib pajak, khususnya ASN.
Muhammad juga menjelaskan
langkah-langkah teknis aktivasi akun, mulai dari validasi data, pembuatan akun,
hingga penggunaan fitur-fitur utama dalam sistem Coretax.
Untuk menunjang kesuksesan
aktivasi Coretax bagi ASN, Kementerian Agama Kabupaten Siak menyelenggarakan
kegiatan ini secara hybrid. Kegiatan luring dilaksanakan di Aula PLHUT Kantor
Kemenhaj Kabupaten Siak dan diikuti sekitar 70 ASN yang terdiri Jajaran Pejabat
Kemenag Siak, Kepala KUA, Madrasah serta ASN Kantor Kemenag Siak. Selain itu,
sosialisasi juga diikuti secara daring oleh sejumlah ASN Kemenag Siak lainnya.
Diharapkan kegiatan ini dapat
memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh ASN Kemenag Siak dalam
implementasi sistem Coretax. (Fz)
ย