Rokan Hilir (Inmas) Kementerian Agama (Kemenag) wajib memberikan pelayanan terbaik buat jamaah haji. Kewajiban itu meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan. Sementara hak jamaah adalah memperoleh pembinaan, pelayanan dan perlindungan.
Demikian disampaikan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir H. Agustiar, S. Ag saat membuka kegiatan bimbingan pramanasik haji rayon III, pada hari ini Rabu (20/7) di gedung Ikatan Persaudaraan Haji Baganbatu Kecamatan Bagansinembah.
“Pelayanan terbaik pemerintah merupakan amanat UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Kementerian Agama khususnya Kabupaten Rokan Hilir terus memperbaiki diri untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji,” katanya.
Tahun ini jamaah calon haji dari Kec. Bagansinembah, Balai Jaya, Bagansinembah Raya dan Simpang Kanan yang tergabung dalam rayon III yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci Makkah berjumlah 71 orang, dari total 178 jamaah calon haji Kabupaten Rokan Hilir.
Menurut H. Agus, Kemenag Rokan Hilir sangat memperhatikan hak jamaah terkait pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang meliputi manasik haji, akomodasi, konsumsi, transportasi, kesehatan, perlindungan sebagai warga negara, penggunaan paspor haji dan kenyamanan transport dan pemondokan.
Dalam rangka memberikan pemahaman yang detail tentang haji, Kemenag Rokan Hilir sangat memperhatikan kegiatan bimbingan pramanasik haji.
Pelaksanakan pramanasik haji sendiri katanya, bertahap dari kegiatan pramanasik haji tingkat kecamatan, rayon hingga pramanasik haji tingkat kabupaten. Dari berbagai tingkatan pramanasik haji selalu diakhiri dengan praktek manasik haji masal.
Hadir pada kegiatan tersebut seluruh Kepala KUA, Para Camat, Penghulu/Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan seluruh Jamaah Calon Haji. (Nsh)