0 menit baca 0 %

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kampar Sosialisasikan Kebijakan Pemerintah kepada Calon Jamaah Haji Kecamatan Tambang

Ringkasan: Kampar ( Kemenhaj )---Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah terus meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi calon jamaah haji. Upaya ini dilakukan agar para tamu Allah dapat melaksanakan rangkaian ibadah haji dengan lancar, aman, dan sesuai tuntunan syariat.Hal terseb...

Kampar ( Kemenhaj )---Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah terus meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi calon jamaah haji. Upaya ini dilakukan agar para tamu Allah dapat melaksanakan rangkaian ibadah haji dengan lancar, aman, dan sesuai tuntunan syariat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kampar, H. Dirhamsyah, S.Ag., MSy, saat memberikan materi pada kegiatan Bimbingan Manasik Haji Mandiri Kecamatan Tambang. Kamis, 11/12/2025.  Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan calon jamaah haji yang telah ditetapkan keberangkatannya pada musim haji tahun mendatang.

Dalam arahannya, Dirhamsyah menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan jamaah haji mendapatkan pembinaan yang memadai, baik terkait pemahaman manasik maupun kesiapan fisik dan mental.

“Pembinaan haji adalah hak Bapak dan Ibu sebagai calon jamaah haji. Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh proses, mulai dari persiapan di daerah hingga pelaksanaan ibadah di Arab Saudi, berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pembinaan dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari manasik massal tingkat kabupaten hingga manasik reguler di masing-masing kecamatan, termasuk Kecamatan Tambang.

Untuk memastikan bimbingan yang diberikan tepat dan mudah dipahami, pihak Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kampar menghadirkan narasumber dari berbagai bidang yang terkait langsung dengan penyelenggaraan haji.

“Jika ada materi tentang kesehatan, kami libatkan tenaga dari dinas atau puskesmas. Bila terkait kebijakan layanan, kami sampaikan langsung agar jamaah memahami prosedur, kebijakan terbaru, dan hal-hal yang perlu dipersiapkan,” ujar Dirhamsyah.

Materi yang disampaikan mencakup kebijakan pemerintah mengenai kuota, layanan transportasi dan akomodasi, mekanisme di embarkasi, tata laksana ibadah, hingga petunjuk-petunjuk administrasi yang wajib dipahami calon jamaah.

Di akhir penyampaian, Dirhamsyah memberikan himbauan khusus kepada jamaah haji yang telah keluar hasil istitho‘ah kesehatannya.

““Kami menghimbau kepada jamaah yang sudah dinyatakan istitho‘ah agar segera melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Batas akhir pelunasan tahap pertama adalah sampai tanggal 23 Desember 2025,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pelunasan tepat waktu akan mempermudah proses penempatan kloter, layanan dokumen perjalanan, dan berbagai persiapan lainnya

Dirhamsyah berharap para jamaah mengikuti pembinaan dengan serius dan penuh perhatian.

“Jika ada hal yang belum dimengerti, silakan bertanya kepada narasumber. Ini bekal penting sebelum berangkat ke tanah suci,” pesannya.

Beliau juga mengingatkan jamaah untuk mulai menjaga kesehatan karena rangkaian ibadah haji membutuhkan kondisi fisik yang kuat.

Kegiatan manasik di Kecamatan Tambang ini berlangsung penuh antusiasme dan menjadi bukti keseriusan Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kampar dalam memberikan pembinaan yang profesional, komprehensif, dan sesuai kebutuhan jamaah.

Fatmi