Kuansing (inmas ) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi menghadiri rapat tindak lanjut pembangunan rumah ibadah di Kelurahan Sungai Jering. Acara dilaksanakan di ruang multimedia kantor bupati Kuantan Singingi. Kamis (6/11/2019) pukul 09.00 WIB.
Pada acara tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi menjelaskan tentang peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri nomor : 9 tahun 2006 dan nomor : 8 tahun 2006 BAB VI Penyelesaian perselisihan pasal 21 yaitu :
1. Perselisihan akibat pendirian rumah ibadah diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat.
2. Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh Bupati/Walikota dibantu oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB Kabupaten/ Kota.
3. Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagai mana dimaksud pada ayat (2) tidak, dicapai penyelesaian perselisihan melalui pengadilan setempat.
Beliau berharap " mari kita selesaikan permasalahan rumah ibadah sesuai peraturan bersama ini ". Ungkap nya. (J/N)