Siak (Inmas) – Rabu, (20/02/19), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom secara resmi membuka kegiatan pembinaan terhadap Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS bertempat di Aula Kankemenag Siak. Pada kegiatan ini, sebanyak 30 orang Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS perwakilan tiap-tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Siak tersebut mengikuti kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama Islam yang diselenggarakan oleh Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf (Penaiszawa) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau bekerjasama dengan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kabupaten Siak.
Kepada para penyuluh yang tampak antusias mengikuti kegiatan yang akan diselenggarakan sehari penuh tersebut, Drs. H. Muharom selaku Kepala Kankemenag Siak mengingatkan tentang kewajiban membuat laporan dan berkantor di KUA bagi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS kembali diingatkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak tersebut.
"Kewajiban berkantor di KUA tetap ada, seminggu dua kali. Tugasnya apa dikantor, membuat laporan mingguan. Dengan begitu laporan penyuluh agama Islam Non PNS sebagai tenaga honorer yang memiliki kewajiban tersebut dapat dijalankan dengan tertib", kata Muharom.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak ini, dihadiri oleh Kabid Penaszawa Kanwil Kemenag Riau, H. Muhammad Saman, S.Sos., M.Si, Kasi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam Drs. H. Amat Taridi, M.Si dan Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Siak, H. Ahmad Muhaimin, S.Ag. (Hd)