0 menit baca 0 %

Kepala Kantor Kemenag Pekanbaru Paparkan Pensertifikatan Produk Halal

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas),  Bertempat di Aula Kantor Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru, dalam rangka Focus Group Discusion percepatan pariwisata halal di kota Pekanbaru, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Dr H. Edwar S Umar.,M.Ag, menyampaikan proses pensertifikatan produk Halal dan Sosialisasi B...


Pekanbaru (Inmas),  Bertempat di Aula Kantor Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru, dalam rangka Focus Group Discusion percepatan pariwisata halal di kota Pekanbaru, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Dr H. Edwar S Umar.,M.Ag, menyampaikan proses pensertifikatan produk Halal dan Sosialisasi BPJPH kepada Akademisi dan pelaku usaha dan tim DSRA ( Desain Strategi Rencana Aksi) Pariwisata halal. Dalam paparannya beliau menjelaskan tentang alur proses sertifikasi halal sejak 17 oktober 2019 sudah melalui Kementerian Agama (BPJPH). Pelaku usaha sudah dapat mendaftarkan produknya untuk di sertifikasi halal melalui satgas yg di bentuk baik tingkat Kabupaten / kota maupun Kanwil Provinsi Riau..

Dokumen akan di periksa dan di kirim ke BPJPH.. selanjutnya BPJPH akan menetapkan LPH yang akan melakukan pengujian kehalalan produk sesuai dengan permintaan pelaku usaha. Di Pekanbaru sudah ada dua lembaga pemeriksa halal (LPH) yaitu LPPOM MUI dan LPH UIN Suska Riau. selanjutnya hasil pengujian LPH di serahkan ke MUI. peran MUI pun sangat penting disini karena penetapan kehalalan produk harus melalui sidang fatwa MUI. Setelah itu sertifikat halal baru dapat di terbitkan oleh BPJPH.( Bustamar/ Haryati)