Pekanbaru (Inmas), Bertempat di Aula Kantor Dinas Pariwisata Kota
Pekanbaru, dalam rangka Focus Group Discusion percepatan pariwisata halal di
kota Pekanbaru, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Dr H. Edwar S
Umar.,M.Ag, menyampaikan proses pensertifikatan produk Halal dan Sosialisasi BPJPH
kepada Akademisi dan pelaku usaha dan tim DSRA ( Desain Strategi Rencana Aksi)
Pariwisata halal. Dalam paparannya beliau menjelaskan tentang alur proses
sertifikasi halal sejak 17 oktober 2019 sudah melalui Kementerian Agama (BPJPH).
Pelaku usaha sudah dapat mendaftarkan produknya untuk di sertifikasi halal
melalui satgas yg di bentuk baik tingkat Kabupaten / kota maupun Kanwil Provinsi
Riau..
Dokumen akan di periksa dan di kirim ke BPJPH.. selanjutnya BPJPH akan
menetapkan LPH yang akan melakukan pengujian kehalalan produk sesuai dengan
permintaan pelaku usaha. Di Pekanbaru sudah ada dua lembaga pemeriksa halal
(LPH) yaitu LPPOM MUI dan LPH UIN Suska Riau. selanjutnya hasil pengujian LPH
di serahkan ke MUI. peran MUI pun sangat penting disini karena penetapan
kehalalan produk harus melalui sidang fatwa MUI. Setelah itu sertifikat halal
baru dapat di terbitkan oleh BPJPH.( Bustamar/ Haryati)