0 menit baca 0 %

Kepala Kantor Kemenag Kampar Pertanyakan Sertifikat Tanah Wakaf

Ringkasan: Bangkinang, 5/5 (Humas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar mempertanyakan 105 persil sertifikat tanah wakaf yang telah diurus sejak satu tahun lalu, namun pihak BPN mengatakan sebagaian besar tanah wakaf tersebut bermasalah. Hal itu dipermasalahkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kampar...
Bangkinang, 5/5 (Humas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar mempertanyakan 105 persil sertifikat tanah wakaf yang telah diurus sejak satu tahun lalu, namun pihak BPN mengatakan sebagaian besar tanah wakaf tersebut bermasalah. Hal itu dipermasalahkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kampar Drs. H. Fairus, MA. Sebanyak 105 persil tanah wakaf masjid dan sebagian lagi tanah madrasah belum jelas sertifikatnya. Kita sudah ajukan ke BPN, tetapi entah apa penyebabnya sertifikatnya belum turun juga, jelas Fairus. Sementara itu Kepala BPN Kampar HM Nasir Zahier didampingi Kasi AT/PT Sutrawan, dan Kasi Survey Pengukuran dan Pemetaan Widodo, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menyurati Kemenag Kampar. Dari 105 tanah wakaf yang diusulkan itu, hanya 15 parsil yang bisa diterbitkan sertifikatnya, sedangkan sisanya bermasalah, ujarnya. Nasir menjelaskan ada beberapa permasalahan yang dihadapi juru ukur di lapangan yakni tanah tumpang tindih, artinya tanah wakaf itu telah memiliki sertifikat sebelumnya tapi digadaikan di Bank. Selain itu ketika juru ukur bekerja di lapangan, petugas tidak bisa mengukur karena tidak bisa menyebutkan batas lokasi tanah wakaf dan adapula disebabkan tanah itu masuk dalam kawasan hutan. (RM/as).