0 menit baca 0 %

Kepala Kankemenag Siak Sampaikan Materi Manasik Haji di KUA Kecamatan Siak

Ringkasan: Siak (Inmas) Rabu, (22/01/2020), Di hadapan 18 Calon Jamaah Haji (CJH) dari dua kecamatan yakni Kecamatan Siak dan Pusako, Drs. H. Muharom selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak,  memaparkan Materi Manasik Haji bagi Calon Jamaah Haji di Kecamatan Dayun yang melaksanakan kegiatan Mana...

Siak (Inmas) – Rabu, (22/01/2020), Di hadapan 18 Calon Jamaah Haji (CJH) dari dua kecamatan yakni Kecamatan Siak dan Pusako, Drs. H. Muharom selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak,  memaparkan Materi Manasik Haji bagi Calon Jamaah Haji di Kecamatan Dayun yang melaksanakan kegiatan Manasik Haji Mandiri di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dayun.

Sebelum memberikan Materi tentang peraturan pemerintah dan undang-undang berkaitan dengan pelaksanaan haji di Indonesia, Drs. H. Muharom mengawalinya dengan menjelaskan bahwa Manasik haji ini perlu dan sangat penting dilaksanakan. Karena dalam manasik haji ini kita diajarkan tentang rangkaian ibadah haji, mulai dari syarat haji, rukun haji, wajib haji, sunah Haji, hingga larangan-larangan selama menunaikan ibadah haji. “Oleh karena itu, ikutilah manasik haji ini dengan sebaik-baiknya, jika ada yang tidak tau atau tidak mengerti, tanyakan langsung pada narasumbernya”, ungkapnya.

Ditambahkannya lagi, “Ibadah haji ini adalah ibadah yang sangat dirindukan oleh setiap umat Islam, dan ibadah Haji ini merupakan rukun Islam yang kelima. Untuk itu, niatkanlah selalu dalam menunaikan ibadah haji ini hanya mengharap ridho Allah, jangan yang lain”, ujarnya. (Hd)